medcom.id, Jakarta: KPK tak lagi menangani kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan. Lembaga antikorupsi itu melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Menanggapi ini, Kuasa hukum Budi Gunawan Eggi Sudjana mengatakan pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan hanya buang-buang waktu dan tidak ada gunanya. Itu karena kliennya sudah tak lagi berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan sprindik KPK tak sah.
"Percumalah itu (pelimpahan kasus) kan pak Budi Gunawan sudah menang saat Praperadilan," kata Eggi Sudjana, melalui sambungan telepon kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Apalagi, kata dia, pelimpahan kasus Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tersebut dinilai cacat hukum.
"KPK ini seperti tidak mengerti hukum, dia harus sadar sudah kalah, keputusan hakimkan sudah final, apalagi kasasi KPK ditolak," tegasnya.
Karena itu kata Eggi, KPK sebagai lembaga penegak hukum jangan sembarangan dalam menyangkakan seseorang.
"Ini sebagai pembelajaran buat KPK, KPK harus hati-hati, jangan sembarangan memprasangkakan seseorang," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan sprindik KPK nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal- pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
medcom.id, Jakarta: KPK tak lagi menangani kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan. Lembaga antikorupsi itu melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Menanggapi ini, Kuasa hukum Budi Gunawan Eggi Sudjana mengatakan pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan hanya buang-buang waktu dan tidak ada gunanya. Itu karena kliennya sudah tak lagi berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan sprindik KPK tak sah.
"Percumalah itu (pelimpahan kasus) kan pak Budi Gunawan sudah menang saat Praperadilan," kata Eggi Sudjana, melalui sambungan telepon kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Apalagi, kata dia, pelimpahan kasus Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tersebut dinilai cacat hukum.
"KPK ini seperti tidak mengerti hukum, dia harus sadar sudah kalah, keputusan hakimkan sudah final, apalagi kasasi KPK ditolak," tegasnya.
Karena itu kata Eggi, KPK sebagai lembaga penegak hukum jangan sembarangan dalam menyangkakan seseorang.
"Ini sebagai pembelajaran buat KPK, KPK harus hati-hati, jangan sembarangan memprasangkakan seseorang," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan sprindik KPK nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal- pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)