Ilustrasi -- MI/Haryanto
Ilustrasi -- MI/Haryanto

Hukuman Mati Pengedar Narkoba, BNN: Ini Hukum di Indonesia!

Hardiat Dani Satria • 31 Januari 2015 11:54
medcom.id, Jakarta: Indonesia masih memberlakukan hukuman mati kepada pengedar narkoba. Ini menunjukkan undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak main-main dan tegas menindak peredaran narkoba.
 
"Terhadap pengedarnya, undang-undang kita sangat keras. Dan masih diberlakukan hukuman mati," kata Ketua Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, dalam Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah-Guna Narkoba di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).
 
Menurut dia, apabila hukuman mati sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap, maka proses terakhirnya adalah eksekusi hukuman mati. Sampai kapanpun, lanjutnya, negara akan tetap mengeksekusi mati para pengedar dan gembong narkoba. Walaupun, banyak kritik terhadap jenis hukuman tersebut.

"Ini adalah proses hukum di negara kita," tandas Anang.
 
Sebelumnya, BNN menggelar deklarasi gerakan rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini. Kegiatan tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi BNN dengan target yang besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
 
Acara ini juga dihadiri oleh Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdjianto, Menkumham Yasonna Laoly, Menkes Nila Moeloek, Mendikbud Anies Baswedan, Mensos Khofifah Indarprawansa dan Ketua MPR Zulkrifli Hasan. Lembaga swadaya masyarakat antinarkoba pun turut menghadiri acara ini, seperti Granat dan Forum Komunikasi Masyarakat Antinarkoba (Fokan).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>