medcom.id, Jakarta: Sejumlah petinggi dan mantan petinggi Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Budi Gunawan, banyak mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, keterangan mereka diperlukan penyidik KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), saksi yang berasal dari Polri seharusnya hadir bila dipanggil untuk diperiksa. "Oh ya dong. Alat bukti kan salah satunya dari keterangan saksi," ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015) dinihari.
Bambang menerangkan, pemanggilan saksi ditujukan supaya berkas perkara yang menyeret Komjen Pol Budi Gunawan segera rampung. Apalagi, saksi yang kebanyakan mangkir adalah mereka yang punya jabatan perwira menengah dan perwira tinggi di institusi penegak hukum. Sehingga, KPK tak perlu melakukan upaya jemput paksa. "Saya meyakini kalau penegak hukum itu pasti tahu hukum," imbuh Bambang.
Bambang pun menjamin, pemanggilan terhadap saksi kasus Budi Gunawan tak akan dipersulit penyidik KPK. Malah, dia memberi imbauan kepada saksi kasus BG.
"Begini, Presiden Jokowi kan sudah menjamin proses ini akan dilakukan secara akuntabel, artinya juga akan menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten, sama seperti saya. Datang. Jadi saya ingin menunjukkan sebagai penegak hukum harus konsisten, kalau penegak hukum tak konsisten, apa itu?" tutur Bambang.
Diketahui, dari hampir sembilan saksi yang dipanggil penyidik baru Irjen Purn Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK. Saksi lain tak ada yang datang memenuhi panggilan penyidik. Andoyono dan Ibnu Isticha, Kompol Sumardji, dan Brigjen Pol Herry Prastowo dan Irjen Purn Heru Purwanto mangkir.
Andoyono pernah beralasan tak bisa hadir karena ada kecelakaan sementara Heru Purwanto mengaku sakit. Priharsa pun menerangkan pemanggilan paksa akan dilakukan jika saksi-saksi itu kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.
medcom.id, Jakarta: Sejumlah petinggi dan mantan petinggi Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Budi Gunawan, banyak mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, keterangan mereka diperlukan penyidik KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), saksi yang berasal dari Polri seharusnya hadir bila dipanggil untuk diperiksa. "Oh ya dong. Alat bukti kan salah satunya dari keterangan saksi," ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015) dinihari.
Bambang menerangkan, pemanggilan saksi ditujukan supaya berkas perkara yang menyeret Komjen Pol Budi Gunawan segera rampung. Apalagi, saksi yang kebanyakan mangkir adalah mereka yang punya jabatan perwira menengah dan perwira tinggi di institusi penegak hukum. Sehingga, KPK tak perlu melakukan upaya jemput paksa. "Saya meyakini kalau penegak hukum itu pasti tahu hukum," imbuh Bambang.
Bambang pun menjamin, pemanggilan terhadap saksi kasus Budi Gunawan tak akan dipersulit penyidik KPK. Malah, dia memberi imbauan kepada saksi kasus BG.
"Begini, Presiden Jokowi kan sudah menjamin proses ini akan dilakukan secara akuntabel, artinya juga akan menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten, sama seperti saya. Datang. Jadi saya ingin menunjukkan sebagai penegak hukum harus konsisten, kalau penegak hukum tak konsisten, apa itu?" tutur Bambang.
Diketahui, dari hampir sembilan saksi yang dipanggil penyidik baru Irjen Purn Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK. Saksi lain tak ada yang datang memenuhi panggilan penyidik. Andoyono dan Ibnu Isticha, Kompol Sumardji, dan Brigjen Pol Herry Prastowo dan Irjen Purn Heru Purwanto mangkir.
Andoyono pernah beralasan tak bisa hadir karena ada kecelakaan sementara Heru Purwanto mengaku sakit. Priharsa pun menerangkan pemanggilan paksa akan dilakukan jika saksi-saksi itu kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)