medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kembali diperiksa. Salah satu agenda pemeriksaan adalah perpanjangan masa tahanan Jero.
"Diperiksa KPK ada dua agenda. Pertama, BAP pertanyaan tentang DOM (Dana Operasional Menteri). Kami jelaskan DOM ESDM. Kedua, penahanan 30 hari lagi," kata Jero usai diperiksa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Jero mengaku sempat tak mau menandatangani perpanjangan penahanan. Namun, akhirnya dia menerima keputusan harus menginap lebih lama di hotel prodeo.
Saat meneken perpanjangan masa tahan, Jero sempat memberikan catatan. Dia mempertanyakan kapan persidangan untuknya bisa digelar.
"Untuk dapat kepastian hukum, saya pernah dengar pimpinan KPK menyatakan seseorang tersangka, dalam 20 hari paling lambat satu bulan, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang saya 10 bulan tersangka, ditahan 60 hari. Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Politikus Partai Demokrat.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, 3 September 2014. Ia diduga memeras untuk memperbesar DOM.
Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Dalam kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kembali diperiksa. Salah satu agenda pemeriksaan adalah perpanjangan masa tahanan Jero.
"Diperiksa KPK ada dua agenda. Pertama, BAP pertanyaan tentang DOM (Dana Operasional Menteri). Kami jelaskan DOM ESDM. Kedua, penahanan 30 hari lagi," kata Jero usai diperiksa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Jero mengaku sempat tak mau menandatangani perpanjangan penahanan. Namun, akhirnya dia menerima keputusan harus menginap lebih lama di hotel prodeo.
Saat meneken perpanjangan masa tahan, Jero sempat memberikan catatan. Dia mempertanyakan kapan persidangan untuknya bisa digelar.
"Untuk dapat kepastian hukum, saya pernah dengar pimpinan KPK menyatakan seseorang tersangka, dalam 20 hari paling lambat satu bulan, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang saya 10 bulan tersangka, ditahan 60 hari. Biar ada kepastian hukum, saya mohon kapan dilimpahkan ke pengadilan," jelas Politikus Partai Demokrat.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, 3 September 2014. Ia diduga memeras untuk memperbesar DOM.
Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Dalam kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)