ilustrasi. Foto: Antara
ilustrasi. Foto: Antara

Tak Terima Disebut Situs Radikal, Dakwatuna Ajukan Keberatan

01 April 2015 08:37
medcom.id, Jakarta: Dakwatuna, tak terima menjadi salah satu situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi. Redaksi media daring itu berencana mendatangi kantor Kemenkominfo dan Komisi I DPR, hari ini.
 
Pemimpin umum Dakwatuna, Samin Barkah mengatakan, kedatangannya ke Kemkominfo, untuk mengajukan keberatan atas laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyebut Dakwatuna masuk ke dalam situs yang mengajarkan radikalisme. Padahal Dakwatuna justru menentang radikalisme.
 
Samin juga mengatakan pihaknya belum pernah diajak bicara, baik oleh BNPT maupun Kemenkominfo. "Kami ke Kominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya dakwatuna ke dalam daftar situs yang mengajarkan radikalisme ke kominfo untuk diblokir," kata Samin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2015).

Menurutnya, tidak hanya pemblokiran, pihak BNPT juga diduga telah berusaha melakukan penutupan situs Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider. Sehingga ada peringatan agar dalam 10 hari domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka. Jika dalam waktu 10 hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan disuspend (ditutup).
 
"Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan ditutup oleh mereka," ujarnya.
 
Selain ke Kemkominfo, Samin mengungkapkan, tim redaksi Dakwatuna juga akan melakukan audiensi dengan Komisi I DPR RI untuk meminta DPR turut menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil BNPT dan Kemkominfo.
 
"Ke Komisi I terkait pengaduan dan minta DPR memanggil BNPT dan Kominfo terkait kasus ini," pungkasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo memblokir 22 situs yang dinilai radikal. Keputusan itu dalam rangka menindaklanjuti permintaan penutupan situs dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan