Sutan Bhatoegana usai dituntut JPU-----MI/Rommy Pujianto
Sutan Bhatoegana usai dituntut JPU-----MI/Rommy Pujianto

Keluarga Sutan Menangis

Meilikhah • 19 Agustus 2015 15:24
medcom.id, Jakarta: Keluarga Sutan Bhatoegana, terdakwa kasus gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian ESDM, histeris mendengar `si ngeri-ngeri sedap` dihukum 10 tahun penjara. Mereka kaget Sutan diganjar dengan berat.
 
Tangis pecah sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan vonis buat Sutan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan," kata Artha, di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
 
Mendengar pembacaan amar putusan itu, istri beserta anak-anak Sutan yang hadir dalam sidang langsung terisak. Istri sutan, Unung Rusyatie, bahkan langsung menutup muka sambil terisak. Menyadari dirinya tiba-tiba menjadi sorotan media, perempuan berkerudung hijau itu lantas beranjak meninggalkan ruang sidang bersama anak-anaknya yang juga hadir dalam sidang.

Sutan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Dia terbukti menerima uang dari Waryono Karno sebesar USD140.000 dalam pembahasan APBN 2013 Kementerian ESDM, uang tunai USD200.000 dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sementara penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mobil Toyota Alphard tak terbukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>