medcom.id, Jakarta: Uang suap yang digunakan dalam pembahasan APBD Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2015 diketahui merupakan hasil patungan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengendus siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini.
"Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu adalah share, iuran," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).
Ruki belum mau membongkar pihak yang terlibat dalam patungan uang suap ini. Pasalnya, kata dia, hal itu menyangkut materi penyidikan. "Siapa saja yang mendalami iuran itu, pemeriksaan sedang dilakukan," tekan dia.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi menerangkan, transaksi suap diketahui sudah terjadi dua kali. Pertama pada pembahasan rancangan APBD Muba 2015 pada Januari lalu dan pembahasan APBD perubahan 2015 pada Juni kemarin.
"Kami memperoleh informasi kemarin pemberian yang kedua, tapi sebelumnya sudah pernah ada sekitar Januari atau Februari dan dari informasi yang didapat KPK itu lebih dari Rp10 miliar, di bawah Rp20 miliar," imbuh Johan.
KPK baru saja membongkar kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan Muba tahun anggaran 2015 di DPRD. Lembaga antikorupsi tangkap tangan empat tersangka dari pihak eksekutif dan legislatif Muba.
Tersangka dari legislatif Muba, yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto dan anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar. Sementara dari pihak eksekutif Muba, tersangkanya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka terjaring saat transaksi suap di rumah Bambang, Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
Diduga, pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Pada Januari lalu dikabarkan ada pula transaksi serupa dengan angka mencapai miliaran untuk pengesahan APBD Muba tahun anggaran 2015.
medcom.id, Jakarta: Uang suap yang digunakan dalam pembahasan APBD Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2015 diketahui merupakan hasil patungan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengendus siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini.
"Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu adalah share, iuran," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).
Ruki belum mau membongkar pihak yang terlibat dalam patungan uang suap ini. Pasalnya, kata dia, hal itu menyangkut materi penyidikan. "Siapa saja yang mendalami iuran itu, pemeriksaan sedang dilakukan," tekan dia.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi menerangkan, transaksi suap diketahui sudah terjadi dua kali. Pertama pada pembahasan rancangan APBD Muba 2015 pada Januari lalu dan pembahasan APBD perubahan 2015 pada Juni kemarin.
"Kami memperoleh informasi kemarin pemberian yang kedua, tapi sebelumnya sudah pernah ada sekitar Januari atau Februari dan dari informasi yang didapat KPK itu lebih dari Rp10 miliar, di bawah Rp20 miliar," imbuh Johan.
KPK baru saja membongkar kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan Muba tahun anggaran 2015 di DPRD. Lembaga antikorupsi tangkap tangan empat tersangka dari pihak eksekutif dan legislatif Muba.
Tersangka dari legislatif Muba, yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto dan anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar. Sementara dari pihak eksekutif Muba, tersangkanya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka terjaring saat transaksi suap di rumah Bambang, Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
Diduga, pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Pada Januari lalu dikabarkan ada pula transaksi serupa dengan angka mencapai miliaran untuk pengesahan APBD Muba tahun anggaran 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)