medcom.id, Jakarta: Menyambut lebaran 2015, tiga orang narapidana korupsi mendapatkan remisi. Lembaga pemerhati korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik putusan itu.
Lalola Ester, anggota ICW menegaskan pihaknya tak masalah bila seseorang mendapat remisi, asal pemberian remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang ada.
"Kita ICW sangat mensuport PP 99 tahun 2012," kata Laola saat dihubungi, Jumat (16/7/2015)
Dalam PP 99 tahun 2012 disyaratkan seseorang yang menerima remisi adalah mereka yang memenuhi tiga syarat. Pertama terpidana harus sudah membayar uang pengganti yang dibebankan, kedua terpidana bersedia menjadi justice collaborator, ketiga mendapat surat rekomendasi dari tempat yang melakukan penyidikan terhadapnya entah itu KPK maupun Kejaksaan.
"Tapi seminim mungkin (remisi) kepada terpidana korupsi, kecuali sudah memenuhi syarat tadi," pungkas dia.
Tiga narapidana kasus korupsi Dada Rosada, Emir Moeis, dan Muhammad Nazaruddin mendapat remisi khusus Lebaran 2015. Mereka masing-masing mendapat potongan hukuman selama sebulan.
"Narapidana tipikor yang dapat remisi masing-masing satu bulan itu ada beberapa orang di antaranya Dada Rosada, Emir Moeis, dan juga M. Nazaruddin," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Kamis (16/7/2015).
medcom.id, Jakarta: Menyambut lebaran 2015, tiga orang narapidana korupsi mendapatkan remisi. Lembaga pemerhati korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik putusan itu.
Lalola Ester, anggota ICW menegaskan pihaknya tak masalah bila seseorang mendapat remisi, asal pemberian remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang ada.
"Kita ICW sangat mensuport PP 99 tahun 2012," kata Laola saat dihubungi, Jumat (16/7/2015)
Dalam PP 99 tahun 2012 disyaratkan seseorang yang menerima remisi adalah mereka yang memenuhi tiga syarat. Pertama terpidana harus sudah membayar uang pengganti yang dibebankan, kedua terpidana bersedia menjadi justice collaborator, ketiga mendapat surat rekomendasi dari tempat yang melakukan penyidikan terhadapnya entah itu KPK maupun Kejaksaan.
"Tapi seminim mungkin (remisi) kepada terpidana korupsi, kecuali sudah memenuhi syarat tadi," pungkas dia.
Tiga narapidana kasus korupsi Dada Rosada, Emir Moeis, dan Muhammad Nazaruddin mendapat remisi khusus Lebaran 2015. Mereka masing-masing mendapat potongan hukuman selama sebulan.
"Narapidana tipikor yang dapat remisi masing-masing satu bulan itu ada beberapa orang di antaranya Dada Rosada, Emir Moeis, dan juga M. Nazaruddin," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Kamis (16/7/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)