medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri mendeportasi enam warga negara Tiongkok. Keenam tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Tiongkok.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Kepolisian Tiongkok berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana asal Negara Tiongkok. Tersangka merupakan pelaku penipuan online terhadap warga negara asalnya.
"Dari penipuan online total jumlahnya sekitar 517 dan termasuk 517 itu melakukan kejahatan di Indonesia untuk tindak pidana di Indonesia, TKP-nya di Indonesia tapi korbannya berada di Cina (Tiongkok)," tutur Khrisna di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu (20/6/2015) malam.
Khrisna menuturkan pihaknya telah mendapat red notice dari seluruh kepolisian internasional termasuk Interpol. Satu diantaranya merupakan red notice dari Kepolisian Tiongkok. Kemudian enam orang berhasil diamankan dari berbagai daerah di Indonesia.
"Dari red notice tersebut, enam pelaku yang lari ke Indonesia kita amankan dari Jakarta, Ketapang, dan Medan. Sekarang mereka dalam proses pengembalian, deportasi dan kami bertugas mengawal mereka. Kita akan mengkomunikasikan kepada mereka (Kepolisian Tiongkok) terhadap kejahatan yang mereka lakukan," tuturnya.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri mendeportasi enam warga negara Tiongkok. Keenam tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Tiongkok.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Kepolisian Tiongkok berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana asal Negara Tiongkok. Tersangka merupakan pelaku penipuan online terhadap warga negara asalnya.
"Dari penipuan online total jumlahnya sekitar 517 dan termasuk 517 itu melakukan kejahatan di Indonesia untuk tindak pidana di Indonesia, TKP-nya di Indonesia tapi korbannya berada di Cina (Tiongkok)," tutur Khrisna di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu (20/6/2015) malam.
Khrisna menuturkan pihaknya telah mendapat
red notice dari seluruh kepolisian internasional termasuk Interpol. Satu diantaranya merupakan
red notice dari Kepolisian Tiongkok. Kemudian enam orang berhasil diamankan dari berbagai daerah di Indonesia.
"Dari
red notice tersebut, enam pelaku yang lari ke Indonesia kita amankan dari Jakarta, Ketapang, dan Medan. Sekarang mereka dalam proses pengembalian, deportasi dan kami bertugas mengawal mereka. Kita akan mengkomunikasikan kepada mereka (Kepolisian Tiongkok) terhadap kejahatan yang mereka lakukan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)