Dahlan Iskan. (MI/ Galih Pradipta)
Dahlan Iskan. (MI/ Galih Pradipta)

Kejati DKI Bidik Tersangka Selain Dahlan

Yogi Bayu Aji • 05 Juni 2015 22:58
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membidik tersangka lain dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.
 
"Yang kami lakukan adalah penyidikan, salah satu proses penegakan hukum. Ketika proses berjalan, ada penemuan fakta-fakta, ada pihak lain yang bertanggung jawab, ya harus kita tindak lanjuti. Kalau tidak, justru saya enggak benar," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
 
Menurut dia, tersangka baru yang bakal dibidik Kejati DKI tergantung dari pemeriksaan lanjutan Dahlan. "Kita ada fakta hukum, kita akan tindak lanjuti," tambah Adi.

`Setrum` yang menyengat Dahlan berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara, yang dimulai pada Desember 2011. Belakangan proyek bernilai Rp1,063 triliun itu terbengkalai.
 
Diketahui kapasitas Dahlan pada proyek itu adalah kuasa pengguna anggaran. Dibeberkan Adi, ada ketentuan yang telah dilanggar Dahlan. Semestinya proyek pembangunan konstruksi ini seharusnya tidak menggunakan pembayaran on set, seperti proyek pengadaan barang. Pembayaran sejatinya sesuai penyelesaian proyek, bukan materi yang dibeli rekanan.
 
"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu, sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar, sehingga dari keterangan seluruh pihak, kami simpulkan ada dua alat bukti. Proyek ini berkebalikan," ungkapnya.
 
"Kalau multiyerar bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini enggak. Dari 21 yang dibangun, 4 milik PLN, sisanya enggak," imbuh dia.
 
Selain Dahlan, ada 15 tersangka lain dalam kasus ini. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan disidang. Sementara, sembilan tersangka sedang dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
 
"Nanti mungkin mudah-mudahan dilimpahkan yang sembilan. Lima (tersangka) dalam proses penyidikan," terang Adi.
 
Ke-15 tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Dahlan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan