medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis mengaku akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka meminta KPK untuk menunda pemeriksaan kepada Pengacara senior tersebut.
Ketua kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, menuturkan permintaan penundaan tersebut lantaran mereka meminta waktu untuk menyelesaikan sidang praperadilan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang harusnya dimulai pada Senin (10/8/2015) ini, namun ditunda.
"Kita akan kirim surat kepada KPK setelah persidangan ini agar KPK tidak melakukan (pemeriksaan) terhadap dirinya Pak OCK," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/8/2015).
Humphrey mengatakan KPK tidak boleh mengesampingkan sidang praperadilan. "Karena KPK harus menghormati proses praperadilan yang dilakukan saat ini dan surat tembusan itu juga akan diberikan kepada hakim praperadilan ini," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan O.C. Kaligis ditunda hingga 18 Agustus. Pengunduran tersebut diminta KPK lantaran sedang mempersiapkan bukti serta berkoordinasi dengan saksi ahli dan mempersiapkan surat adminstrasi lainnya.
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27, Juli. Permohonan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Ayahanda aktris Velove Vexia itu menentang penangkapan dan penetapannya tersangka. Kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap kliennya yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis, yakni, mendapatkan bantuan hukum, dan bertemu keluarga serta advokat, tidak bisa dilaksanakan.
Adapun, Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur sejak 14 Juli silam. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis mengaku akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka meminta KPK untuk menunda pemeriksaan kepada Pengacara senior tersebut.
Ketua kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, menuturkan permintaan penundaan tersebut lantaran mereka meminta waktu untuk menyelesaikan sidang praperadilan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang harusnya dimulai pada Senin (10/8/2015) ini, namun ditunda.
"Kita akan kirim surat kepada KPK setelah persidangan ini agar KPK tidak melakukan (pemeriksaan) terhadap dirinya Pak OCK," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/8/2015).
Humphrey mengatakan KPK tidak boleh mengesampingkan sidang praperadilan. "Karena KPK harus menghormati proses praperadilan yang dilakukan saat ini dan surat tembusan itu juga akan diberikan kepada hakim praperadilan ini," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan O.C. Kaligis ditunda hingga 18 Agustus. Pengunduran tersebut diminta KPK lantaran sedang mempersiapkan bukti serta berkoordinasi dengan saksi ahli dan mempersiapkan surat adminstrasi lainnya.
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27, Juli. Permohonan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Ayahanda aktris Velove Vexia itu menentang penangkapan dan penetapannya tersangka. Kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap kliennya yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis, yakni, mendapatkan bantuan hukum, dan bertemu keluarga serta advokat, tidak bisa dilaksanakan.
Adapun, Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur sejak 14 Juli silam. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)