medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua (RS) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menyerahkan kesimpulan praperadilan. Kesimpulan diberikan dalam bentuk copy kepada hakim tunggal Martin Ponto Bidara.
"Poin penting dalam kesimpulannya adalah bahwa penetapan tersangka pada 6 Juni 2015, sedangkan laporan tindak pidana baru tanggal 23 Juni 2015 dan sprindik tanggal 25 Juni 2015," kata kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/8/2015).
Selain itu, kesimpulan yang diambil oleh tim kuasa hukum Rusli adalah soal keterangan saksi ahli, dalam persidangan yang menyebutkan bahwa sprindik yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh KPK merupakan hal yang tidak benar.
"Dan ketiga ahli mengatakan harus batal demi hukum penetapan tersangkanya. Dan, menurut ahli yang dihadirkan KPK juga mengatakan, sprindik sebelum dikeluarkan penetapan tersangka merupakan keharusan, kecuali tertangkap tangan. Tidak boleh penetapan tersangka terlebih dulu baru kemudian sprindik," beber Rifai.
Rifai kembali mengatakan, pada agenda lanjutan praperadilan Selasa, 11 Agustus besok, pengadilan akan memutuskan gugatan Rusli diterima atau ditolak.
Rusli resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi pada Jumat 26 Juni. Kasus dugaan suap penanganan pilkada Morotai ini merupakan pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai Ketua MK.
Permainan suap Rusli dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Menurut jaksa, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu. Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua (RS) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menyerahkan kesimpulan praperadilan. Kesimpulan diberikan dalam bentuk copy kepada hakim tunggal Martin Ponto Bidara.
"Poin penting dalam kesimpulannya adalah bahwa penetapan tersangka pada 6 Juni 2015, sedangkan laporan tindak pidana baru tanggal 23 Juni 2015 dan sprindik tanggal 25 Juni 2015," kata kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/8/2015).
Selain itu, kesimpulan yang diambil oleh tim kuasa hukum Rusli adalah soal keterangan saksi ahli, dalam persidangan yang menyebutkan bahwa sprindik yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh KPK merupakan hal yang tidak benar.
"Dan ketiga ahli mengatakan harus batal demi hukum penetapan tersangkanya. Dan, menurut ahli yang dihadirkan KPK juga mengatakan, sprindik sebelum dikeluarkan penetapan tersangka merupakan keharusan, kecuali tertangkap tangan. Tidak boleh penetapan tersangka terlebih dulu baru kemudian sprindik," beber Rifai.
Rifai kembali mengatakan, pada agenda lanjutan praperadilan Selasa, 11 Agustus besok, pengadilan akan memutuskan gugatan Rusli diterima atau ditolak.
Rusli resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi pada Jumat 26 Juni. Kasus dugaan suap penanganan pilkada Morotai ini merupakan pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai Ketua MK.
Permainan suap Rusli dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Menurut jaksa, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu. Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)