medcom.id, Jakarta: Mohamad Sanusi meminjam uang kepada Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, untuk membayar pembelian rumah dan apartemen. Saat itu, Sanusi berstatus anggota DPRD DKI.
Hal ini diungkapkan Danu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rumah yang dibeli Sanusi di Permata Regency, Jakarta Barat, seharga Rp7,3 miliar.
"Pada saat dia pinjam, saya bilang ini duit modal. Uang ini pinjaman dari teman, maka pengembalian juga cepat dari pak Sanusi," kata Danu, Senin (31/10/2016).
Danu mentrasfer duit tersebut empat kali ke rekening bukan atas nama Sanusi. Pada September 2014, Sanusi mengembalikan sebesar USD600 ribu ke rekening Bank Mandiri atas nama Danu Wira. Pengembalian secara bertahap, masing-masing USD400 ribu dan USD200 ribu.
"Yang menyetor namanya Adi Putra. Saya tidak tahu (sosok Adi Putra), yang penting pak Sanusi sudah setor ke saya," ujar Danu.
Setelah melunasi pinjaman untuk membeli rumah, Sanusi kembali meminjam uang ke Danu. Kali ini untuk membayar pembelian unit apartemen di Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut senilai Rp3 miliar.
"Saya tidak tahu untuk apa. Dia (Sanusi) hanya bilang, 'Gue pinjam duit Rp3 miliar, nanti gue ganti akhir tahun'," cerita Danu.
Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor. Sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang di antaranya dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Dina Tata Air menggelontorkan uang sebesar Rp45 miliar untuk Sanusi.
medcom.id, Jakarta: Mohamad Sanusi meminjam uang kepada Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, untuk membayar pembelian rumah dan apartemen. Saat itu, Sanusi berstatus anggota DPRD DKI.
Hal ini diungkapkan Danu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rumah yang dibeli Sanusi di Permata Regency, Jakarta Barat, seharga Rp7,3 miliar.
"Pada saat dia pinjam, saya bilang ini duit modal. Uang ini pinjaman dari teman, maka pengembalian juga cepat dari pak Sanusi," kata Danu, Senin (31/10/2016).
Danu mentrasfer duit tersebut empat kali ke rekening bukan atas nama Sanusi. Pada September 2014, Sanusi mengembalikan sebesar USD600 ribu ke rekening Bank Mandiri atas nama Danu Wira. Pengembalian secara bertahap, masing-masing USD400 ribu dan USD200 ribu.
"Yang menyetor namanya Adi Putra. Saya tidak tahu (sosok Adi Putra), yang penting pak Sanusi sudah setor ke saya," ujar Danu.
Setelah melunasi pinjaman untuk membeli rumah, Sanusi kembali meminjam uang ke Danu. Kali ini untuk membayar pembelian unit apartemen di Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut senilai Rp3 miliar.
"Saya tidak tahu untuk apa. Dia (Sanusi) hanya bilang, 'Gue pinjam duit Rp3 miliar, nanti gue ganti akhir tahun'," cerita Danu.
Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor. Sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang di antaranya dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Dina Tata Air menggelontorkan uang sebesar Rp45 miliar untuk Sanusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)