medcom.id, Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mesti memperoleh kesimpulan dari pemeriksaan Patrialias Akbar hari ini. Kesimpulan akan mempertegas tingkat kesalahan Patrialis sebagai hakim konstitusi.
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Patrialis dengan dugaan menerima suap terkait sengketa permohonan uji materil Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Meskipun dewan etik sudah menegaskan bahwa ada pelanggaran berat, tetapi karena peraturan harus ada majelis kehormatan makanya kami harus menaati," kata anggota MKMK Bagir Manan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Bagir meminta KPK mengizinkan MKMK memeriksa Patrialis secara langsung. Ia juga berharap mendapatkan temuan KPK yang bisa digunakan MKMK dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan Patrialis oleh MKMK dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mesti memperoleh kesimpulan dari pemeriksaan Patrialias Akbar hari ini. Kesimpulan akan mempertegas tingkat kesalahan Patrialis sebagai hakim konstitusi.
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Patrialis dengan dugaan menerima suap terkait sengketa permohonan uji materil Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Meskipun dewan etik sudah menegaskan bahwa ada pelanggaran berat, tetapi karena peraturan harus ada majelis kehormatan makanya kami harus menaati," kata anggota MKMK Bagir Manan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Bagir meminta KPK mengizinkan MKMK memeriksa Patrialis secara langsung. Ia juga berharap mendapatkan temuan KPK yang bisa digunakan MKMK dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan Patrialis oleh MKMK dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)