medcom.id, Jakarta: Patrialis Akbar kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks hakim konstitusi itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan batik hitam dan rompi oranye khas tahanan KPK, Patrialis mengatakan bakal kooperatif dengan penyidik.
"Jadi, silakan sekarang saya diperiksa untuk pertama kali sejak saya ditahan, saya akan bicara apa adanya dengan KPK," kata Patrialis di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2017.
Patrialis mengatakan, KPK juga harus memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Masalah kebenaran, kata dia, bakal dibuka di pengadilan.
Sementara itu, Patrialis enggan bersuara soal penerimaan uang USD20 ribu dan SGD200 ribu dari Basuki Hariman. Patrialis menegaskan sudah membantah tuduhan itu sejak awal.
"Saya tidak mau memberikan komentar yang berkaitan dengan materi perkara. Karena pertama sekali saya sudah komentar ya, saya tidak lagi komentar," ucap dia.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan dilakukan terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Saat penangkapan, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan drafn perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki terpenuhi.
medcom.id, Jakarta: Patrialis Akbar kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks hakim konstitusi itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan batik hitam dan rompi oranye khas tahanan KPK, Patrialis mengatakan bakal kooperatif dengan penyidik.
"Jadi, silakan sekarang saya diperiksa untuk pertama kali sejak saya ditahan, saya akan bicara apa adanya dengan KPK," kata Patrialis di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2017.
Patrialis mengatakan, KPK juga harus memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Masalah kebenaran, kata dia, bakal dibuka di pengadilan.
Sementara itu, Patrialis enggan bersuara soal penerimaan uang USD20 ribu dan SGD200 ribu dari Basuki Hariman. Patrialis menegaskan sudah membantah tuduhan itu sejak awal.
"Saya tidak mau memberikan komentar yang berkaitan dengan materi perkara. Karena pertama sekali saya sudah komentar ya, saya tidak lagi komentar," ucap dia.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan dilakukan terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Saat penangkapan, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan drafn perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)