Boy Rafli Amar. Antara
Boy Rafli Amar. Antara

Peran 2 Tersangka Baru Kasus Bom di Bandung

Anggi Tondi Martaon • 13 Maret 2017 14:07
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap Agus Sujatno alias Abu Muslim dan Soleh. Keduanya diduga terlibat aksi teror di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada 27 Februari.
 
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar merinci peran kedua tersangka. Agus adalah penyumbang dana. Ia juga menyiapkan alat dan meracik bom.
 
"Jadi saudara A (Agus  Sujatno) ikut proses pendanaan, merangkai, dan melakukan survei perencanaan," kata Boy di lobi Divhumas Polri, Jakarta, 13 Maret 2017.

Sehari-hari, Agus bekerja sebagai tenaga ahli listrik. Ia termasuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS. "JAD yang sama dengan di Jatiluhur," ujar Boy.
 
Sedangkan Soleh lebih banyak berperan dalam menyokong dana aksi teror dan menyiapkan peralatan. Yayat, eksekutor bom di Taman Pandawa, menitipkan keluarganya kepada Soleh saat meledakkan bom di Taman Pandawa.
 
"Ketika saudara Yayat melakukan aksi, menitipkan keluarga kepada yang S dan juga memberikan support pendanaan lebih kurang Rp2 juta untuk aksi termasuk pembelian peralatan," sebut Boy.
 
Agus dan Soleh sudah tersangka. Keduanya dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
 
"Saudara A dan Soleh dikenai Pasal 15 junto Pasal 7 Perppu Nomor 1 tahun 2002 diubah UU Tindak pidana terorime UU Nomor 12 tahun 2003," tandas Boy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan