medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK menyita uang, kendaraan, dokumen, dan barang elektronik, karena diduga terkait kasus Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Barang-barang tersebut disita dari beberapa tempat.
"Dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan kendaraan hasil penggeledahan hari Senin (5/12/2016)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Barang bukti disita dari rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Taufiqurrahman, kantor Kabupaten Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahmam di Kabupaten Jombang dan kantor Sekda Jombang.
Hari ini, tim KPK menggeledah kantor Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Pengairan Kabupaten Nganjuk, kantor PU Ciptra Karya dan kantor PU Pengairan Kabupaten Jombang. Masih terkait kasus Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman diduga melakukan pemborongan sejumlah proyek di Nganjuk dan menerima gratifikasi. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK menyita uang, kendaraan, dokumen, dan barang elektronik, karena diduga terkait kasus Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Barang-barang tersebut disita dari beberapa tempat.
"Dokumen, barang bukti elektronik, uang, dan kendaraan hasil penggeledahan hari Senin (5/12/2016)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Barang bukti disita dari rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Taufiqurrahman, kantor Kabupaten Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahmam di Kabupaten Jombang dan kantor Sekda Jombang.
Hari ini, tim KPK menggeledah kantor Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Pengairan Kabupaten Nganjuk, kantor PU Ciptra Karya dan kantor PU Pengairan Kabupaten Jombang. Masih terkait kasus Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman diduga melakukan pemborongan sejumlah proyek di Nganjuk dan menerima gratifikasi. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)