medcom.id, Jakarta: Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan mini market di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat 4 November 2016. Mereka juga terlibat melakukan kekerasan dan perusakan sepeda motor.
"Ada 15 orang yang kita tahan sebelumnya. Kemudian, yang cukup bukti dan kita naikan statusnya menjadi tersangka ada 11 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/11/2016).
Awi menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan 11 tersangka tersebut berbeda-beda. Dua orang berinisial IA dan J terbukti melakukan kekerasan dan penjarahan di mini market Indomaret.
Kemudian, satu orang tersangka berinisial WN melakukan penjarahan di mini market Alfamart. Tersangka berinisial AS, terbukti melakukan perusakan sepeda motor.
"Terakhir, terjadi penyerangan terhadap anggota kepolisian dengan korban Kompol Pujo Sukmono. Tersangkanya tujuh orang dengan inisial MR, N, DA, SCF, S, M dan F," kata Awi.
Sebelumnya, polisi menangkap 15 orang terkait penjarahan dua mini market dan perusakan barang milik pribadi di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi memastikan, mereka bukan bagian dari pedemo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 4 November.
(Baca: Penjarahan di Penjaringan, Polisi Tangkap 15 Orang)
Mereka menjarah dan membakar sepeda motor. Tindakan tersebut mengganggu kegiatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
"Ini murni kriminal, memanfaatkan situasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
(Baca: Penjarahan Minimarket di Penjaringan Murni Kriminal)
Aksi penjarahan tersebut tergabung dalam masyarakat Luar Batang. Mereka memanfaatkan situasi setelah melihat unjuk rasa di depan Istana Merdeka rusuh.
Sebelum menjarah, massa yang diketahui merupakan warga sekitar itu melempari personel kepolisian dan anggota TNI yang sedang melakukan penjagaan. Beberapa jam kemudian, polisi berhasil menguasai keadaan dan menangkap para penjarah.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan mini market di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat 4 November 2016. Mereka juga terlibat melakukan kekerasan dan perusakan sepeda motor.
"Ada 15 orang yang kita tahan sebelumnya. Kemudian, yang cukup bukti dan kita naikan statusnya menjadi tersangka ada 11 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/11/2016).
Awi menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan 11 tersangka tersebut berbeda-beda. Dua orang berinisial IA dan J terbukti melakukan kekerasan dan penjarahan di mini market Indomaret.
Kemudian, satu orang tersangka berinisial WN melakukan penjarahan di mini market Alfamart. Tersangka berinisial AS, terbukti melakukan perusakan sepeda motor.
"Terakhir, terjadi penyerangan terhadap anggota kepolisian dengan korban Kompol Pujo Sukmono. Tersangkanya tujuh orang dengan inisial MR, N, DA, SCF, S, M dan F," kata Awi.
Sebelumnya, polisi menangkap 15 orang terkait penjarahan dua mini market dan perusakan barang milik pribadi di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi memastikan, mereka bukan bagian dari pedemo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 4 November.
(Baca: Penjarahan di Penjaringan, Polisi Tangkap 15 Orang)
Mereka menjarah dan membakar sepeda motor. Tindakan tersebut mengganggu kegiatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
"Ini murni kriminal, memanfaatkan situasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
(Baca: Penjarahan Minimarket di Penjaringan Murni Kriminal)
Aksi penjarahan tersebut tergabung dalam masyarakat Luar Batang. Mereka memanfaatkan situasi setelah melihat unjuk rasa di depan Istana Merdeka rusuh.
Sebelum menjarah, massa yang diketahui merupakan warga sekitar itu melempari personel kepolisian dan anggota TNI yang sedang melakukan penjagaan. Beberapa jam kemudian, polisi berhasil menguasai keadaan dan menangkap para penjarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)