medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yudi Widiana Adia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku dicecar soal temuan duit Rp100 juta di rumahnya.
"Itu saja klarifikasi uang. Uang yang ditemukan yang Rp100 juta saya tunjukkan itu buktinya, bahwa itu uang saya," kata Yudi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Rumah Yudi di Cimahi, Jawa Barat, pernah digeledah pada 6 Desember lalu. Hal ini terkait dugaan suap mengenai ijon proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku, pada 2016 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tersangka tersangka So Kok Seng alias Aseng, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Dia pun membantah uang itu berasal dari So Kok Seng dan terkait ijon pembangunan jalan di Maluku. Yudi bahkan mengaku tak mengenal Aseng, apa lagi menghubunginya.
Yudi menekankan, duit Rp100 juta yang di rumahnya merupakan hasil bisnisnya. "Ada (buktinya), saya ada transaski bisnis saya, saya tunjukkan," papar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka. Aseng diduga terlibat korupsi untuk mendapatkan proyek di Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2015-2016.
Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perusahaan Aseng merupakan rekanan PT Tunggal Windhu Utama yang dipimpin Abdul Khoir selaku direktur.
Khoir sudah lebih dulu menjadi tersangka dan divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena tebukti menyuap sejumlah anggota Dewan. Namun, hakim Pengadilan Tinggi menerima banding Khoir dan memberikannya hukuman 2,5 tahun.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yudi Widiana Adia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku dicecar soal temuan duit Rp100 juta di rumahnya.
"Itu saja klarifikasi uang. Uang yang ditemukan yang Rp100 juta saya tunjukkan itu buktinya, bahwa itu uang saya," kata Yudi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Rumah Yudi di Cimahi, Jawa Barat, pernah digeledah pada 6 Desember lalu. Hal ini terkait dugaan suap mengenai ijon proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku, pada 2016 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tersangka tersangka So Kok Seng alias Aseng, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Dia pun membantah uang itu berasal dari So Kok Seng dan terkait ijon pembangunan jalan di Maluku. Yudi bahkan mengaku tak mengenal Aseng, apa lagi menghubunginya.
Yudi menekankan, duit Rp100 juta yang di rumahnya merupakan hasil bisnisnya. "Ada (buktinya), saya ada transaski bisnis saya, saya tunjukkan," papar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka. Aseng diduga terlibat korupsi untuk mendapatkan proyek di Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2015-2016.
Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perusahaan Aseng merupakan rekanan PT Tunggal Windhu Utama yang dipimpin Abdul Khoir selaku direktur.
Khoir sudah lebih dulu menjadi tersangka dan divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena tebukti menyuap sejumlah anggota Dewan. Namun, hakim Pengadilan Tinggi menerima banding Khoir dan memberikannya hukuman 2,5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)