medcom.id, Jakarta: Anggota Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Ningrum Natasya Sirait menyinggung fenomena sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak rutin melaporkan LHKPN kepada KPK. Ningrum kerap mempertanyakan fenomena itu kepada sejumlah calon hakim MK.
"Baru-baru ini ada hakim konstitusi dalam tanda kutip di media, disebutkan lupa memberikan pembaharuan LHKPN kepada KPK. Apa pendapat bapak itu kewajiban atau apa?" tanya Ningrum kepada Chandra Yusuf di Gedung III, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2017.
Chandra tegas menjawab rutin melaporkan LHKPN merupakan kewajiban. Apalagi bagi seorang yang menduduki profesi sangat berat seperti hakim konstitusi.
"Bagi saya itu wajib. Kita bisa melihat sumbernya. Kenaikan harta kekayaan seberapa? Kita bisa melihat dari situ," beber Chandra.
Sementara itu, calon hakim konstitusi Hotman Sitorus mengaku enggan mengomentari adanya hakim MK yang tidak rutin memberikan LHKPN. Namun, tegas Hotman, jika normanya demikian, siapa pun harus melaporkan LHKPN.
"Secara normatif, patuhi aturan. Tidak mematuhi, maka dianggap melanggar. Selesai," tegas Hotman.
Calon hakim konstitusi Edhhi Sutarto berpendapat rutin melaporkan LHKPN menjadi kewajiban. Perlu ada sanksi pembinaan jika hakim konstitusi tidak memberikan LHKPN secara berkala.
Dari total 11 calon hakim yang diseleksi, hanya 3 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Hari ini, Pansel mencari pengganti hakim MK Patrialis Akbar yang diberhentikan tidak hormat. Patrialis tertangkap tangan menerima suap kasus uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Saat operasi penangkapan, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin yang dikenal sebagai sohib Patrialis. Patrialis dijanjikan fee 200 ribu dolar Singapura bila bisa memenuhi keinginan Basuki.
medcom.id, Jakarta: Anggota Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Ningrum Natasya Sirait menyinggung fenomena sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak rutin melaporkan LHKPN kepada KPK. Ningrum kerap mempertanyakan fenomena itu kepada sejumlah calon hakim MK.
"Baru-baru ini ada hakim konstitusi dalam tanda kutip di media, disebutkan lupa memberikan pembaharuan LHKPN kepada KPK. Apa pendapat bapak itu kewajiban atau apa?" tanya Ningrum kepada Chandra Yusuf di Gedung III, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2017.
Chandra tegas menjawab rutin melaporkan LHKPN merupakan kewajiban. Apalagi bagi seorang yang menduduki profesi sangat berat seperti hakim konstitusi.
"Bagi saya itu wajib. Kita bisa melihat sumbernya. Kenaikan harta kekayaan seberapa? Kita bisa melihat dari situ," beber Chandra.
Sementara itu, calon hakim konstitusi Hotman Sitorus mengaku enggan mengomentari adanya hakim MK yang tidak rutin memberikan LHKPN. Namun, tegas Hotman, jika normanya demikian, siapa pun harus melaporkan LHKPN.
"Secara normatif, patuhi aturan. Tidak mematuhi, maka dianggap melanggar. Selesai," tegas Hotman.
Calon hakim konstitusi Edhhi Sutarto berpendapat rutin melaporkan LHKPN menjadi kewajiban. Perlu ada sanksi pembinaan jika hakim konstitusi tidak memberikan LHKPN secara berkala.
Dari total 11 calon hakim yang diseleksi, hanya 3 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Hari ini, Pansel mencari pengganti hakim MK Patrialis Akbar yang diberhentikan tidak hormat. Patrialis tertangkap tangan menerima suap kasus uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Saat operasi penangkapan, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin yang dikenal sebagai sohib Patrialis. Patrialis dijanjikan fee 200 ribu dolar Singapura bila bisa memenuhi keinginan Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)