Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman hari ini, 25 April 2022. Dia dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Banjarnegara.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 April 2022.
Boyamin bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Boyamin berstatus sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Baca: MAKI Desak Kasus Mafia Minyak Goreng Dikembangkan ke Pencucian Uang
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Meski begitu, KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam tudingannya ke Budhi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman hari ini, 25 April 2022. Dia dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) di Banjarnegara.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 April 2022.
Boyamin bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Boyamin berstatus sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Baca:
MAKI Desak Kasus Mafia Minyak Goreng Dikembangkan ke Pencucian Uang
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Meski begitu, KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam tudingannya ke Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)