Layanan ojek daring. Foto: GoTo.
Layanan ojek daring. Foto: GoTo.

Polri: Ojol Pakai Ponsel Saat Berkendara Tak Ditilang

Siti Yona Hukmana • 15 Juni 2022 12:36
Jakarta: Polri tidak akan menilang pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan ponsel untuk melihat peta digital saat berkendara. Dengan syarat masih dalam kondisi fokus. 
 
"Betul (tidak akan ditilang). Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya, kemudian ditentukan penyebabnya," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juni 2022.
 
Larangan menggunakan ponsel saat mengemudi diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Made mengatakan dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Penjelasan penuh konsentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena  sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan," jelas Made.
 
Tak hanya itu, pengemudi juga dilarang dalam pengaruh minuman alkohol atau obat obatan. Sebab faktor-faktor itu dapat mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
 
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari mulai Senin, 13 Juni-Minggu, 26 Juni 2022. Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, tercatat 20.047 kendaraan melanggar aturan lalu lintas.
 
Baca: Kakorlantas "Sentil" Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Tidak Aman
 
Rinciannya 2.698 kendaraan ditilang menggunakan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) dan 17.349 pengendara diberi teguran. 
 
Pelanggar terbanyak ialah pengendara sepeda motor sebanyak 8.378. Jenis Pelanggarannya berboncengan lebih dari satu orang, tak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), dan melawan arus.
 
Sedangkan, pengendara mobil tercatat melanggar sebanyak 2.578. Jenis pelanggarannya melebihi batas muatan sebanyak 1.289 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 1.020 kasus, dan melawan arus sebanyak 100 kasus.
 
Ada delapan sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022:
  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) 
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) saat berkendara
  5. Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Knalpot kendaraan tidak standar

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan