Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Eks Pejabat Kementerian ESDM Dihukum 4 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 14 Juni 2022 22:37
Jakarta: Mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami mendapat hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Sri wajib membayar Denda itu dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana denda bakal diganti dengan tambahan hukuman penjara.

Hakim juga memberikan pidana pengganti Rp2,39 miliar ke Sri. Uang pengganti wajib dibayarkan dalam sebulan setelah kasusnya inkrah. Jika tidak, jaksa boleh merampas harta Sri untuk dilelang.
 
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana penjara selama 10 bulan," ujar Toni.
 
Baca: Sri Utami Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp2,39 Miliar
 
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Sri dengan pidana penjara empat tahun tiga bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan