Jakarta: Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan rekayasa penghitungan pajak dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Penundaan lantaran hakim mengalami keterbatasan fisik.
"Tunda seminggu saja ya (5 April 2022). Para saksi yang terlanjur dipanggil kemudian hadir di persidangan ini, saya mohon maaf, kami ada keterbatasan fisik ya," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Maret 2022.
Fahzal mengatakan dia banyak menangani sidang yang menyita waktu. Selain itu, hakim juga melihat kondisi Wawan yang kakinya tengah terkilir.
Persidangan kali ini rencananya menghadirkan empat saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni, Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Hadidarna, konsultan pajak Agus Susetyo, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Yudi Sutiana.
Baca: Pegawai Panin Bank Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Ditjen Pajak
Mantan Direktur Keuangan Panin Bank Ahmad Hidayat juga dijadwalkan. Namun, dia izin tak hadir lantaran terinfeksi covid-19.
"Kami juga mengajukan surat sakit dari dokter tentang riwayat sakit Ahmad Hidayat," ujar jaksa.
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
Jakarta: Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan rekayasa penghitungan
pajak dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan
Alfred Simanjuntak. Penundaan lantaran hakim mengalami keterbatasan fisik.
"Tunda seminggu saja ya (5 April 2022). Para saksi yang terlanjur dipanggil kemudian hadir di persidangan ini, saya mohon maaf, kami ada keterbatasan fisik ya," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Maret 2022.
Fahzal mengatakan dia banyak menangani sidang yang menyita waktu. Selain itu, hakim juga melihat kondisi Wawan yang kakinya tengah terkilir.
Persidangan kali ini rencananya menghadirkan empat saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Yakni, Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) Hadidarna, konsultan pajak Agus Susetyo, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Yudi Sutiana.
Baca:
Pegawai Panin Bank Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Ditjen Pajak
Mantan Direktur Keuangan Panin Bank Ahmad Hidayat juga dijadwalkan. Namun, dia izin tak hadir lantaran terinfeksi covid-19.
"Kami juga mengajukan surat sakit dari dokter tentang riwayat sakit Ahmad Hidayat," ujar jaksa.
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)