Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Pegawai Panin Bank Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Ditjen Pajak

Fachri Audhia Hafiez • 22 Maret 2022 09:33
Jakarta: Sebanyak lima orang pegawai PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) bakal menjadi sidang kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak hari ini. Kelimanya diperiksa untuk terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
 
"Lima orang akan hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.
 
Kelima saksi itu ialah Chief Financial Officer Panin Bank, Marlina Gunawan; kuasa dari Panin Bank, Veronika Lindawati; dan karyawan Panin Bank, Tikoriaman. Kemudian, dua staf pajak pada Panin Bank yakni, Edryoko Dwi Hardono dan Hendi Purnawan.

Baca: 2 Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Lanjutan Kasus Pajak Ditunda
 
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perkara teregistrasi dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. itu akan dihelat sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan