Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin dengan Pasal Merintangi Penyidikan

Fachri Audhia Hafiez • 24 Desember 2021 09:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjeral mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pasal merintangi atau menghalangi penyidikan. Namun, Lembaga Antikorupsi akan menganalisis terlebih dahulu dari rangkaian proses hukum yang dihadapi Azis.
 
"Kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 24 Desember 2021.
 
Aturan merintangi penyidikan termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Ali mengatakan untuk menentukan pengenaan pasal tersebut, KPK juga harus mempelajari putusan majelis hakim.

"Tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," ujar Ali.
 
Sementara ini, kata Ali, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mempelajari sejumlah fakta persidangan yang telah terungkap. Termasuk mendalami keterangan saksi yang dapat dijadikan bukti untuk pengenaan pasal merintangi penyidikan.
 
"Termasuk konfirmasi kembali kepada M Azis Syamsuddin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," ujar Ali.
 
Pada persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis, terungkap fakta dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang dihadirkan sebagai saksi. Rita mengungkap diminta Azis mengakui terkait uang Rp8 miliar.
 
Uang itu telah dicairkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Fulus merupakan bagian dari pemberian uang dari Azis kepada Robin.
 
Menurut Rita, Azis tak terus memaksa untuk mengakui uang itu. Politikus Partai Golkar itu menyerah dan meminta Rita tak usah mengakui.
 
"Bahwa dari Pak Azis (bilang) enggak usah dah diakui Rp8 miliar itu kita sudah punya skema lainnya. Intinya ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya saja," ujar Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
 
Baca: Rita Sindir Azis Syamsuddin: Kalau Sudah di Sel Pasti Mengerti
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan