Jakarta: Perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, antara Tonny Permana (TP) sebagai penggugat dengan Ahmad Ghozali sebagai tergugat, kembali disidangkan.
Kali ini, perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa lokasi tanah sengketa antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Di lokasi tersebut kini telah dibangun rumah kantor (rukan).
"Rukan berdiri di atas tanah milik Pak Tonny. Di sana ada baliho (tertulis) Rukan OSAKA, PIK 2," kata saksi yang dihadirkan kubu Tonny Permana, Lukman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 14 Maret 2022.
Pada pertengahan 2018, Lukman mendapat mandat khusus dari Tonny untuk menjaga dan merawat tanah sekitar 4 ribu meter persegi di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Di atas lahan itu terdapat beberapa bangunan dan pagar pembatas.
Lukman secara berkala melaksanakan tugasnya dengan berkunjung ke lokasi sebanyak tiga kali sepekan. Namun pada awal 2019, ia kaget melihat perobohan semua bangunan dan pagarnya.
Ia mempertanyakan alasan perobohan tersebut kepada pekerja setempat. Sebab, pihaknya mengantongi tiga sertifikat hak kepemilikan (SHM) atas lahan tersebut. Namun, saat itu ia tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Alih-alih mendapatkan penjelasan, justru pihaknya 'digeruduk' kelompok tertentu.
Kondisi lahan Tonny Permana telah berubah jauh dibandingkan sebelumnya. Kini, sedang dibangun rukan di atas lahan tersebut (Foto:Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Tonny Permana)
Lukman segera melaporkan kepada Tonny terkait dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan. Kala itu, kata Lukman, Tonny memintanya bersabar dan memilih menempuh upaya hukum.
Belakangan, kondisi di atas lahan tersebut sudah jauh berbeda ketimbang sebelumnya dan Lukman tidak bisa lagi masuk ke lokasi.
"Sudah jauh berubah. Terakhir, saya ke lokasi pada 2 Februari 2022. Tanah Pak Tonny Permana sudah rata. Sudah ada pembangunan. Di situ tertera nama Rukan Osaka. Ada balihonya (tertulis Rukan Osaka)," ujar Lukman.
Lahan milik Tonny Permana, sebelumnya terdapat pagar (Foto:Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Tonny Permana)
Lukman pun pasrah. Ia tidak bisa berbuat banyak saat berada di lokasi. Apalagi terdapat kelompok tertentu yang pasang badan menghalau Lukman.
"Saya menghindari bentrokan di lapangan," ucap Lukman.
Bukti Dokumentasi
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A. M. Simanjuntak, membawa serta bukti dokumentasi yang memperlihatkan kondisi sebelum dan sesudah perobohan. Terdapat sejumlah foto dan video yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Terkait kondisi terbaru yang jauh berbeda, Hema mempertanyakan apakah Lukman masih bisa mengingat lokasi tanah dan batas-batasnya. Lukman mengaku terdapat tiang listrik sebagai patokan.
Lahan milik Tonny Permana, sebelumnya terdapat pagar (Foto:Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Tonny Permana)
"Ada beberapa tiang listrik sebagai patokan," kata Lukman.
Hal yang sama diungkap saksi kubu Tonny lainnya, Suheri Hamid. Suheri ikut membantu Lukman menjaga lahan tersebut sejak 2018.
Disebutkan Suheri, kondisi lahan telah jauh berbeda. Jika sebelumnya di atas lahan berdiri rumah, gudang, dan pagar, maka kini sudah tak ada lagi.
"(Sekarang) patokannya hanya tiang listrik. Patok lain, sudah tidak terlihat," kata Suheri, yang merupakan warga setempat.
Lahan milik Tonny Permana, sebelumnya terdapat rumah (Foto:Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Tonny Permana)
Dijelaskan lebih lanjut oleh Suheri, lahan tersebut awalnya dijaga dan digarap oleh almarhum ayahnya, Abdul Hamid, sejak tahun 1990-an. Setelah sang ayah meninggal dunia pada 2017, Suheri menggantikan peran dan tugas menjaga lahan milik Tonny Permana.
Pemeriksaan Lokasi
Kuasa hukum Tonny Permana, Hema A. M. Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan meninjau langsung ke lokasi objek sengketa, dalam waktu dekat. Pihaknya akan ikut bersama majelis hakim.
"Kita tidak bisa menyimpulkan sekarang (soal siapa yang melakukan pembangunan). Nanti mungkin pemeriksaan di lokasi kita akan melihat sendiri, bersama dengan majelis hakim," ujar Hema.
Jakarta: Perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, antara Tonny Permana (TP) sebagai penggugat dengan Ahmad Ghozali sebagai tergugat, kembali disidangkan.
Kali ini, perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa lokasi tanah sengketa antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Di lokasi tersebut kini telah dibangun rumah kantor (rukan).
"Rukan berdiri di atas tanah milik Pak Tonny. Di sana ada baliho (tertulis) Rukan OSAKA, PIK 2," kata saksi yang dihadirkan kubu Tonny Permana, Lukman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 14 Maret 2022.
Pada pertengahan 2018, Lukman mendapat mandat khusus dari Tonny untuk menjaga dan merawat tanah sekitar 4 ribu meter persegi di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Di atas lahan itu terdapat beberapa bangunan dan pagar pembatas.
Lukman secara berkala melaksanakan tugasnya dengan berkunjung ke lokasi sebanyak tiga kali sepekan. Namun pada awal 2019, ia kaget melihat perobohan semua bangunan dan pagarnya.
Ia mempertanyakan alasan perobohan tersebut kepada pekerja setempat. Sebab, pihaknya mengantongi tiga sertifikat hak kepemilikan (SHM) atas lahan tersebut. Namun, saat itu ia tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Alih-alih mendapatkan penjelasan, justru pihaknya 'digeruduk' kelompok tertentu.
Kondisi lahan Tonny Permana telah berubah jauh dibandingkan sebelumnya. Kini, sedang dibangun rukan di atas lahan tersebut (Foto:Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Tonny Permana)
Lukman segera melaporkan kepada Tonny terkait dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan. Kala itu, kata Lukman, Tonny memintanya bersabar dan memilih menempuh upaya hukum.
Belakangan, kondisi di atas lahan tersebut sudah jauh berbeda ketimbang sebelumnya dan Lukman tidak bisa lagi masuk ke lokasi.
"Sudah jauh berubah. Terakhir, saya ke lokasi pada 2 Februari 2022. Tanah Pak Tonny Permana sudah rata. Sudah ada pembangunan. Di situ tertera nama Rukan Osaka. Ada balihonya (tertulis Rukan Osaka)," ujar Lukman.
Lahan milik Tonny Permana, sebelumnya terdapat pagar (Foto:Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Tonny Permana)
Lukman pun pasrah. Ia tidak bisa berbuat banyak saat berada di lokasi. Apalagi terdapat kelompok tertentu yang pasang badan menghalau Lukman.
"Saya menghindari bentrokan di lapangan," ucap Lukman.
Bukti Dokumentasi
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A. M. Simanjuntak, membawa serta bukti dokumentasi yang memperlihatkan kondisi sebelum dan sesudah perobohan. Terdapat sejumlah foto dan video yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Terkait kondisi terbaru yang jauh berbeda, Hema mempertanyakan apakah Lukman masih bisa mengingat lokasi tanah dan batas-batasnya. Lukman mengaku terdapat tiang listrik sebagai patokan.
Lahan milik Tonny Permana, sebelumnya terdapat pagar (Foto:Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Tonny Permana)
"Ada beberapa tiang listrik sebagai patokan," kata Lukman.
Hal yang sama diungkap saksi kubu Tonny lainnya, Suheri Hamid. Suheri ikut membantu Lukman menjaga lahan tersebut sejak 2018.
Disebutkan Suheri, kondisi lahan telah jauh berbeda. Jika sebelumnya di atas lahan berdiri rumah, gudang, dan pagar, maka kini sudah tak ada lagi.
"(Sekarang) patokannya hanya tiang listrik. Patok lain, sudah tidak terlihat," kata Suheri, yang merupakan warga setempat.
Lahan milik Tonny Permana, sebelumnya terdapat rumah (Foto:Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Tonny Permana)
Dijelaskan lebih lanjut oleh Suheri, lahan tersebut awalnya dijaga dan digarap oleh almarhum ayahnya, Abdul Hamid, sejak tahun 1990-an. Setelah sang ayah meninggal dunia pada 2017, Suheri menggantikan peran dan tugas menjaga lahan milik Tonny Permana.
Pemeriksaan Lokasi
Kuasa hukum Tonny Permana, Hema A. M. Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan meninjau langsung ke lokasi objek sengketa, dalam waktu dekat. Pihaknya akan ikut bersama majelis hakim.
"Kita tidak bisa menyimpulkan sekarang (soal siapa yang melakukan pembangunan). Nanti mungkin pemeriksaan di lokasi kita akan melihat sendiri, bersama dengan majelis hakim," ujar Hema.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)