Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini sebagai buntut kasus dugaan suap penerbitan IMB yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Nanti kita cek di sepanjang Jalan Malioboro," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
Alex mengatakan Malioboro merupakan kawasan cagar budaya. Sehingga, terdapat aturan khusus untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
"Aturan yang dimana ada aturan-aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan. Sudut kemiringan dari ruas jalan itu 45 derajat, artinya nanti kita bisa cek di Yogyakarta," ujar Alex.
KPK, kata Alex, akan mengusut sejumlah bangunan yang diduga tidak sesuai aturan, tetapi diloloskan Haryadi ketika masih menjabat Wali Kota Yogyakarta. Sebab, Lembaga Antikorupsi mengendus Haryadi menerima uang dari berbagai penerbitan IMB. Hal itu masih didalami penyidik.
"Tadi saya sebutkan bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen. Jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan," jelas Alex.
Baca: Haryadi Suyuti Diduga Terima Duit dari Berbagai Penerbitan IMB
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA), Oon Nusihono (ON).
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akan menelusuri proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini sebagai buntut kasus dugaan suap penerbitan IMB yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta
Haryadi Suyuti (HS).
"Nanti kita cek di sepanjang Jalan Malioboro," kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
Alex mengatakan Malioboro merupakan kawasan cagar budaya. Sehingga, terdapat aturan khusus untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
"Aturan yang dimana ada aturan-aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan. Sudut kemiringan dari ruas jalan itu 45 derajat, artinya nanti kita bisa cek di Yogyakarta," ujar Alex.
KPK, kata Alex, akan mengusut sejumlah bangunan yang diduga tidak sesuai aturan, tetapi diloloskan Haryadi ketika masih menjabat Wali Kota Yogyakarta. Sebab, Lembaga Antikorupsi mengendus Haryadi menerima uang dari berbagai penerbitan IMB. Hal itu masih didalami penyidik.
"Tadi saya sebutkan bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen. Jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan," jelas Alex.
Baca:
Haryadi Suyuti Diduga Terima Duit dari Berbagai Penerbitan IMB
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA), Oon Nusihono (ON).
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)