Jaksa Agung Burhanuddin. Istimewa
Jaksa Agung Burhanuddin. Istimewa

Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat ATR

Al Abrar • 11 Januari 2022 13:24
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia. Penyelidikan didalami usai Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi gedung Kejaksaan Agung dan melaporkan perkara tersebut pada Selasa, 11 Januari 2022. 
 
"Yang kedua adalah laporan garuda untuk pembeliaan ATR 72600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung kemenetrian bumn dalam rangka bersih-bersih," kata Burhanuddin.
 
Burhanuddin menegaskan, pembahasan dengan Menteri Erick Thohir dilakukan sebagai bentuk dukungan aparat penegak hukum untuk membuat BUMN menjadi lebih bersih dan baik. Ia juga meyakinkan bahwa pihaknya bakal terus mendukung kebijakan Erick dalam rangka melakukan bersih-bersih perusahaan pelat merah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. 

Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui lebih lanjut mengenai pokok perkara yang dilaporkan dan kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung. 
 
"Kalau pengembangan (perkara) pasti, dan Insyaallah tidak akan berhenti di sini," jelasnya. 
 
Sementara itu, Erick mengatakan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung untuk dapat melakukan perbaikan terhadap proses administrasi menyeluruh di Kementerian BUMN. 
 
Ia menyebutkan bahwa kasus Garuda merupakan satu dari serangkaian program besar transformasi BUMN yang telah dicanangkan dirinya sejak awal menjabat. 
 
"Ini kami harapkan juga tidak hanya untujk kasus garuda. Ini banyak juga hal-hal lain yang akan kita dorong ke kejaksaan untuk kasus-kasus di Kejaksaan. Agar tadi, ini merupakan program yagn menyeluruh. Tidak hanya satu-satu isu diambil," ujar Erick. 
 
Baca: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia
 
Menurut dia, Kementerian BUMN akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penindakan terhadap pegawai hingga pejabatnya yang melanggar aturan.
 
"Saya rasa, sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Ini memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," ucap Erick. 
 
Sebelumnya, Kejagung mengatakan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Garuda Indonesia. 
 
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam mendalami perkara tersebut. 
 
Diketahui, pasal tersebut merupakan pelanggaran bagi setiap orang yang menguntungan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya karena jabatan. 
 
Adapun pelanggar pasal tersebut harus dapat dibuktikan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mereka yang terjerat terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. 
 
Namun demikian, Supardi belum dapat menjabarkan lebih rinci mengenai proses penyelidikan tersebut lantaran baru dilakukan oleh pihaknya. Termasuk, waktu kejadian pekara yang tengah didalami oleh Kejaksaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan