Jakarta: Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, disebut mengalami sakit saraf. Gangguan kesehatan itu telah diidap lama.
"Klien kami ini mengalami gangguan kesehatan di saraf yang sudah berlangsung dua tahun belakangan ini," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2022.
Rony mengatakan kliennya tengah menjalani perawatan intensif dengan minum obat teratur. Hal itu telah disampaikan ke penyidik saat pemeriksaan pada Senin, 10 Januari 2022.
"Kita tunjukkan beberapa rekam medis yang diminta sebagai bukti untuk nanti dalam hal pemeriksaan lebih lanjut tentang kesehatan Ferdinand Hutahaean," ungkap Rony.
Rony mengungkapkan penyakit yang diderita kliennya sangat mengganggu. Menurut dia, Ferdinand bisa pingsan saat mengalami tekanan pikiran dan kelelahan.
Ferdinand biasanya baru bisa sadar kembali setelah 30 menit kemudian. Kondisi badannya baru bisa normal setelah 1 jam siuman.
"Secara fisik dia bisa melakukan apa-apa, tapi karena dia gangguan ke saraf, 1 jam dia baru bisa berpikir normal, melakukan sesuatu dengan kondisi normal," ungkap Rony.
Baca: Berkaca Kasus Ferdinand Hutahaean, Polri Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Rony berdalih cuitan kontroversial yang dibuat Ferdinand juga dipengaruhi kondisi tubuhnya. Dia mengeklaim Ferdinand mencuit dalam keadaan belum sepenuhnya sadar.
"Kalau dia sudah siuman, dia melakukan sesuatu, baru 1 jam kemudian dia sadar apa yang dia lakukan itu, dia bertanya, 'ini kenapa?'. ini begini. gitu loh," tutur Rony.
Rony menyebut kliennya telah berobat dengan sejumlah dokter secara intens hingga saat ini. Salah satu dokter yang pernah merawatnya ialah mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Beliau itu sampai sekarang rutin minum obat 3 kali dalam 1 hari," ucap Rony.
Sementara itu, polisi sudah memeriksa kesehatan Ferdinand sebelum ditahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan mantan politikus Partai Demokrat itu sehat.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan) layak untuk dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Menurut dia, rekam kesehatan Ferdinand juga baik, termasuk tekanan darah atau tensinya. Sehingga, penyidik menahan Ferdinand i Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat, Mabes Polri, selama 20 hari pertama.
Ferdinand ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di medsos. Status itu disandangnya usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam pada Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Pegiat
media sosial,
Ferdinand Hutahaean, disebut mengalami sakit saraf. Gangguan kesehatan itu telah diidap lama.
"Klien kami ini mengalami gangguan kesehatan di saraf yang sudah berlangsung dua tahun belakangan ini," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2022.
Rony mengatakan kliennya tengah menjalani perawatan intensif dengan minum obat teratur. Hal itu telah disampaikan ke penyidik saat pemeriksaan pada Senin, 10 Januari 2022.
"Kita tunjukkan beberapa rekam medis yang diminta sebagai bukti untuk nanti dalam hal pemeriksaan lebih lanjut tentang kesehatan Ferdinand Hutahaean," ungkap Rony.
Rony mengungkapkan penyakit yang diderita kliennya sangat mengganggu. Menurut dia, Ferdinand bisa pingsan saat mengalami tekanan pikiran dan kelelahan.
Ferdinand biasanya baru bisa sadar kembali setelah 30 menit kemudian. Kondisi badannya baru bisa normal setelah 1 jam siuman.
"Secara fisik dia bisa melakukan apa-apa, tapi karena dia gangguan ke saraf, 1 jam dia baru bisa berpikir normal, melakukan sesuatu dengan kondisi normal," ungkap Rony.
Baca:
Berkaca Kasus Ferdinand Hutahaean, Polri Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Rony berdalih cuitan kontroversial yang dibuat Ferdinand juga dipengaruhi kondisi tubuhnya. Dia mengeklaim Ferdinand mencuit dalam keadaan belum sepenuhnya sadar.
"Kalau dia sudah siuman, dia melakukan sesuatu, baru 1 jam kemudian dia sadar apa yang dia lakukan itu, dia bertanya, 'ini kenapa?'. ini begini. gitu loh," tutur Rony.
Rony menyebut kliennya telah berobat dengan sejumlah dokter secara intens hingga saat ini. Salah satu dokter yang pernah merawatnya ialah mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Beliau itu sampai sekarang rutin minum obat 3 kali dalam 1 hari," ucap Rony.
Sementara itu,
polisi sudah memeriksa kesehatan Ferdinand sebelum ditahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan mantan politikus Partai Demokrat itu sehat.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan) layak untuk dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Menurut dia, rekam kesehatan Ferdinand juga baik, termasuk tekanan darah atau tensinya. Sehingga, penyidik menahan Ferdinand i Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat, Mabes Polri, selama 20 hari pertama.
Ferdinand ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di medsos. Status itu disandangnya usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam pada Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)