Jakarta: Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam kasus tersebut. Tuntutan itu mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat. Padahal, dia terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Duplik Rizieq Dinilai Berpotensi Membuat Simpatisan 'Serang' Pengadilan
Pria kelahiran Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengamanan Sidang
Polisi akan mengawal ketat proses jalannya sidang vonis Rizieq. Ribuan personel dikerahkan agar sidang berjalan tertib dan lancar.
"Jumlahnya 2.801 personel, gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Polres Metro Jakarta Timur juga akan mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menegaskan akan membubarkan simpatisan Rizieq yang datang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, seperti berkerumun.
"Kami akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari para kordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran covid-19," ungkap Erwin.
Jakarta: Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam kasus tersebut. Tuntutan itu mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat. Padahal, dia terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pria kelahiran Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengamanan Sidang
Polisi akan mengawal ketat proses jalannya sidang vonis Rizieq. Ribuan personel dikerahkan agar sidang berjalan tertib dan lancar.
"Jumlahnya 2.801 personel, gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Polres Metro Jakarta Timur juga akan mengantisipasi kedatangan simpatisan Rizieq. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menegaskan akan membubarkan simpatisan Rizieq yang datang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, seperti berkerumun.
"Kami akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari para kordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran covid-19," ungkap Erwin.