Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty

Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2021 06:50
Jakarta: Polisi segera menggelar perkara kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menyeret anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, Olivia Nathania. Gelar perkara kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.
 
"Kami rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Kasus ini akan dilanjutkan jika polisi menaikkan status laporan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur pidana dari laporan para korban.

"Makanya sesegera mungkin penyidik gelar perkara. Apakah bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Yusri.
 
Olivia menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Senin, 11 Oktober 2021. Dia dicecar 41 pertanyaan terkait dugaan penipuan CPNS selama sembilan jam.
 
Olivia emoh membeberkan materi pertanyaan. Namun, dia menegaskan suaminya, Rafly N Tilaar, tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia membantah melakukan penipuan CPNS.
 
Polisi juga telah memeriksa sejumlah korban. Para korban membeberkan kedok Olivia hingga menyerahkan bukti berupa surat keputusan (SK) pengangkatan PNS, nota dinas, dan nomo induk pegawai (NIP) palsu.
 
Baca: Korban Bantah Anak Nia Daniaty Buka Les CPNS
 
Penipuan CPNS ini diduga dilakukan Oliv sapaan akrab Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Dia saat ini berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
Oliv dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
 
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan