Jakarta: Agustina, korban penipuan membantah anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, Olivia Nathania, menyelenggarakan les calon pengawai negeri sipil (CPNS). Tak ada bimbingan belajar (bimbel) yang diterima 16 anggota keluarganya di kediaman Olivia, Kemang Timur V, Jakarta Selatan.
"Sepengetahuan saya enggak ada. Saya tekankan CPNS pengganti ini enggak ada bimbel, karena mereka enggak perlu bimbel orang katanya tanpa tes, logikanya saja," kata Agustina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Oktober 2021.
Agustina merupakan guru Olivia sewaktu dia duduk di bangku SMA. Agustina menerima telepon penawaran menjadi CPNS dari Olivia pada 2019. CPNS yang ditawarkan jalur prestasi untuk menggantikan kekosongan jabatan.
"Kan sudah jelas CPNS pengganti disampaikan. Saat dia jelaskan ke kita ini untuk CPNS pengganti orang yang sudah meninggal. Jadi ngapain kami les," ungkap Agustina.
Agustina telah menyetorkan uang ke Olivia Rp465 juta sebagai jaminan 16 anggota keluarganya menjadi PNS. Sebanyak Rp25 juta masing-masing untuk tiga orang, 13 orang sisanya masing-masing Rp30 juta.
Kemudian, Olivia disebut menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS yang belakangan diketahui palsu. Maka itu, Olivia dilaporkan ke polisi. Agustina akan membeberkan kedok Olivia ke polisi saat pemeriksaan siang ini.
Sebelumnya, Olivia membantah menjamin 225 korban jadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia hanya menyelenggarakan jasa bimbel untuk menghadapi tes CPNS.
"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk calon PNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia, Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca: Anak Nia Daniaty Bantah Jamin Korban Jadi PNS
Penipuan CPNS dilakukan Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Dia saat ini dinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Olivia dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Jakarta: Agustina, korban
penipuan membantah anak penyanyi lawas,
Nia Daniaty, Olivia Nathania, menyelenggarakan les calon pengawai negeri sipil
(CPNS). Tak ada bimbingan belajar (bimbel) yang diterima 16 anggota keluarganya di kediaman Olivia, Kemang Timur V, Jakarta Selatan.
"Sepengetahuan saya enggak ada. Saya tekankan CPNS pengganti ini enggak ada bimbel, karena mereka enggak perlu bimbel orang katanya tanpa tes, logikanya saja," kata Agustina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Oktober 2021.
Agustina merupakan guru Olivia sewaktu dia duduk di bangku SMA. Agustina menerima telepon penawaran menjadi CPNS dari Olivia pada 2019. CPNS yang ditawarkan jalur prestasi untuk menggantikan kekosongan jabatan.
"Kan sudah jelas CPNS pengganti disampaikan. Saat dia jelaskan ke kita ini untuk CPNS pengganti orang yang sudah meninggal. Jadi ngapain kami les," ungkap Agustina.
Agustina telah menyetorkan uang ke Olivia Rp465 juta sebagai jaminan 16 anggota keluarganya menjadi PNS. Sebanyak Rp25 juta masing-masing untuk tiga orang, 13 orang sisanya masing-masing Rp30 juta.
Kemudian, Olivia disebut menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS yang belakangan diketahui palsu. Maka itu, Olivia dilaporkan ke polisi. Agustina akan membeberkan kedok Olivia ke polisi saat pemeriksaan siang ini.
Sebelumnya, Olivia membantah menjamin 225 korban jadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia hanya menyelenggarakan jasa bimbel untuk menghadapi tes CPNS.
"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk calon PNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia, Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca:
Anak Nia Daniaty Bantah Jamin Korban Jadi PNS
Penipuan CPNS dilakukan Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Dia saat ini dinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Olivia dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)