Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemberian fee dari sejumlah perusahaan kepada Bupati nonaktif Bintan, Kepulauan Riau, Apri Sujadi (AS). Fee itu salah satunya terkait izin kuota minuman beralkohol alias minuman keras (miras).
Keterangan ini dipertajam kepada Direktur PT Danisa Texindo dan pihak swasta, Ribin. Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Tahun 2016-2018.
"Didalami keterangannya atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah di tentukan nilai fee-nya oleh tersangka AS dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021.
Dari informasi yang dihimpun, PT Danisa Texindo diketahui fokus pada bisnis wine. Sementara itu, saksi Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan Lekhraj Daulatram Vaswani yang dijadwalkan diperiksa, tidak hadir. Pemeriksaan terhadap Lekhraj Daulatram Vaswani akan dijadwalkan ulang.
Baca: Diduga Urusan Utang, Warga Padalarang Tewas Mengenaskan
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar. Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021.
Keduanya diduga terlibat rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016. Apri yang juga wakil ketua Dewan Kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016.
Pertemuan itu untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan, para distributor diduga memberikan uang kepada Apri agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima Rp6,3 miliar, sedangkan Umar diduga menerima Rp800 juta. Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp250 miliar akibat perbuatan keduanya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengusut dugaan pemberian
fee dari sejumlah perusahaan kepada Bupati nonaktif Bintan, Kepulauan Riau, Apri Sujadi (AS).
Fee itu salah satunya terkait izin kuota minuman beralkohol alias minuman keras (
miras).
Keterangan ini dipertajam kepada Direktur PT Danisa Texindo dan pihak swasta, Ribin. Keduanya diperiksa sebagai saksi
dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Tahun 2016-2018.
"Didalami keterangannya atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah di tentukan nilai
fee-nya oleh tersangka AS dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021.
Dari informasi yang dihimpun, PT Danisa Texindo diketahui fokus pada bisnis wine. Sementara itu, saksi Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan Lekhraj Daulatram Vaswani yang dijadwalkan diperiksa, tidak hadir. Pemeriksaan terhadap Lekhraj Daulatram Vaswani akan dijadwalkan ulang.
Baca:
Diduga Urusan Utang, Warga Padalarang Tewas Mengenaskan
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar. Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021.
Keduanya diduga terlibat rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016. Apri yang juga wakil ketua Dewan Kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016.
Pertemuan itu untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan, para distributor diduga memberikan uang kepada Apri agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima Rp6,3 miliar, sedangkan Umar diduga menerima Rp800 juta. Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp250 miliar akibat perbuatan keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)