Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Sebut Pengadaan Tanah di Munjul Mendadak

Fachri Audhia Hafiez • 09 Desember 2021 15:57
Jakarta: Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana, mengaku proses pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, terlalu mendadak. Rangkaian pembelian hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dilaksanakan cepat.
 
"Ya betul (secara mendadak)," kata Aldi saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Aldi mengikuti sejumlah rangkaian proses pengadaan tanah itu. Dia mengaku belum melihat berkas kajian terkait tanah yang rencananya digunakan untuk pengadaan hunian down payment (DP) Rp0 itu.

"Saya belum pernah lihat ada dokumen kajian atau analisa mengenai tanah tersebut (juga Konsultan Jasa Penilai Publik)," ujar Aldi.
 
Dia tak memungkiri proses berjalan cepat. Sebeb, belum ada dokumen pendukung.
 
Aldi menuturkan di Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejatinya sudah ada standar operasional prosedur (SOP) pengadaan tanah. SOP berupa diagram atau flow chart.
 
"Seingat saya ada (lamanya proses pengadaan tanah di SOP)," ucap Aldi.
 
Aldi juga mengaku sejumlah dokumen terkait pengadaan tanah di Munjul dibuat dengan tanggal mundur atau backdate. Namun, dia mengaku tak mengetahui lebih jauh alasan dibuat backdate.
 
Aldi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia dihadirkan bersama dua saksi lain, yakni mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby dan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Maret 2021, Indra S Arharrys.
 
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
 
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
 
Baca: Yoory Disebut Perintahkan Backdate Terkait Administrasi Pengadaan Tanah di Munjul
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan