Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap dokter Louis Owien atas kasus dugaan penghalangan penanganan wabah penyakit menular pada Minggu sore, 11 Juli 2021. Namun, polisi belum menentukan pasal untuk menjerat Louis.
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Senin, 12 Juli 2021.
Ramadhan mengatakan Louis ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB. Status penangkapan dilakukan selama 24 jam.
"Jadi, dari pukul 16.00 WIB kemarin (Minggu, 11 Juli 2021) sampai 16.00 WIB hari ini. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," ujar Ramadhan.
Baca: IDI Panggil Dokter Lois Soal Tudingan Pasien Covid-19 Meninggal karena Obat
Ramadhan menyebutkan salah satu pasal yang bisa diterapkan dalam kasus Louis ialah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Di sisi lain, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
Salah satunya, dokter sekaligus aktivis Tirta. Sejumlah dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dimintai keterangan.
Kasus ini mulanya ditangani Unit 2 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kemudian, dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Video pernyataan Louis viral di media sosial. Dia tidak percaya covid-19 dan anti memakai masker. Lois menuding pasien covid-19 meninggal bukan disebabkan infeksi virus. Pasien itu disebut meninggal karena interaksi antarobat.
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap dokter Louis Owien atas kasus dugaan penghalangan penanganan
wabah penyakit menular pada Minggu sore, 11 Juli 2021. Namun,
polisi belum menentukan pasal untuk menjerat Louis.
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada
Medcom.id, Senin, 12 Juli 2021.
Ramadhan mengatakan Louis ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB. Status penangkapan dilakukan selama 24 jam.
"Jadi, dari pukul 16.00 WIB kemarin (Minggu, 11 Juli 2021) sampai 16.00 WIB hari ini. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," ujar Ramadhan.
Baca:
IDI Panggil Dokter Lois Soal Tudingan Pasien Covid-19 Meninggal karena Obat
Ramadhan menyebutkan salah satu pasal yang bisa diterapkan dalam kasus Louis ialah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Di sisi lain, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
Salah satunya, dokter sekaligus aktivis Tirta. Sejumlah dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dimintai keterangan.
Kasus ini mulanya ditangani Unit 2 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kemudian, dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Video pernyataan Louis viral di media sosial. Dia tidak percaya
covid-19 dan anti memakai masker. Lois menuding pasien covid-19 meninggal bukan disebabkan infeksi virus. Pasien itu disebut meninggal karena interaksi antarobat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)