Jakarta: Pengemudi mobil Fortuner dengan pelat polisi 3488-07 yang melawan arah dan menabrak dua mobil lain di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat 20 Agustus kemarin tidak ditahan oleh polisi.
Diketahui pengemudi dengan inisial AS (20) itu merupakan sopir dari seorang polisi aktif. Kini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak dilakukan penahanan terhadap driver Fortuner dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan.
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Sambodo juga menjelaskan tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti kejadian tabrakan dengan cara membuang pelat nomor polisi yang ia gunakan ke dalam parit.
“Barang bukti kita amankan mobil Fortuner pada Minggu pagi yang sempat dibawa ke Bengkel Serang untuk diperbaiki bagian bekas tabrakan dengan mobil lainnya. Kemudian tersangka AS berusaha menghilangkan pelat nomor polisi yang ia gunakan di sebuah parit,” ungkap Sambodo.
Pelaku berbohong ke majikan
Dalam upayanya menghilangan jejak, AS bahkan kembali pulang menemui majikannya dan berbohong kalau mobil tersebut ditabrak di kawasan Rawamangun.
"Usai kejadian kabur dan kembali ke rumah (pemilik kendaraan). Ia bohong bilang ditabrak di kawasan Rawamangun," ujar Sambodo.
Pelaku lalu disuruh majikannya seorang anggota Polri aktif untuk memperbaiki mobil Toyota Fortuner. AS kemudian membawa mobil itu ke Serang, Banten.
"Sebab, dia (AS) berasal dari sana (Serang)," ungkap Sambodo.
Jakarta: Pengemudi mobil
Fortuner dengan pelat polisi 3488-07 yang melawan arah dan menabrak dua mobil lain di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat 20 Agustus kemarin tidak ditahan oleh
polisi.
Diketahui pengemudi dengan inisial AS (20) itu merupakan sopir dari seorang polisi aktif. Kini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak dilakukan penahanan terhadap
driver Fortuner dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan.
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Sambodo juga menjelaskan tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti kejadian tabrakan dengan cara membuang pelat nomor polisi yang ia gunakan ke dalam parit.
“Barang bukti kita amankan mobil Fortuner pada Minggu pagi yang sempat dibawa ke Bengkel Serang untuk diperbaiki bagian bekas tabrakan dengan mobil lainnya. Kemudian tersangka AS berusaha menghilangkan pelat nomor polisi yang ia gunakan di sebuah parit,” ungkap Sambodo.
Pelaku berbohong ke majikan
Dalam upayanya menghilangan jejak, AS bahkan kembali pulang menemui majikannya dan berbohong kalau mobil tersebut ditabrak di kawasan Rawamangun.
"Usai kejadian kabur dan kembali ke rumah (pemilik kendaraan). Ia bohong bilang ditabrak di kawasan Rawamangun," ujar Sambodo.
Pelaku lalu disuruh majikannya seorang anggota Polri aktif untuk memperbaiki mobil Toyota Fortuner. AS kemudian membawa mobil itu ke Serang, Banten.
"Sebab, dia (AS) berasal dari sana (Serang)," ungkap Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)