medcom.id, Jakarta: Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam berita acara persidangan (BAP) kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini (6/3), dengan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bidang IV tentang pengelolaan moneter devisa dan KPW Bank Indonesia.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Ahmad Yani, mendesak agar status hukum Boediono diperjelas. Ini terkait kapasitas Boediono sebagai Deputi Bank Indonesia yang menyetujui pemberian bailout Century senilai Rp6,7 triliun.
"Nama-nama yang telah disebut dalam BAP enggak perlu menunggu peradilan Budi Mulya selesai. Segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, termasuk Pak Boediono," kata Ahmad Yani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut Yani, penetapan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Century dari BI merupakan keputusan kolektif, bukan tunggal. Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
"Itu bukan perbuatan tunggal oleh Budi Mulya, itu ada perbuatan kolektif kolegial. Kalau dia sudah jelas diuraikan dalam dakwaan karena dakwaan ini bukan novel, bukan komik mengarang, dia diangkat dari yang namanya BAP. Itu kan berasal dari berbagai macam alat bukti," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu.
Yani menambahkan, KPK perlu menggali peran Boediono dalam kasus Century. Jika memang terbukti, penetapan status tersangka harus segera dilakukan.
"Oleh karena itu harus kita lihat konstruksi dakwaan, apakah itu ada dakwaan primer atau lainnya. Nah, tinggal kita lihat perannya, siapa yang turut melakukan dan siapa yang membantu melakukan," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam berita acara persidangan (BAP) kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini (6/3), dengan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bidang IV tentang pengelolaan moneter devisa dan KPW Bank Indonesia.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Ahmad Yani, mendesak agar status hukum Boediono diperjelas. Ini terkait kapasitas Boediono sebagai Deputi Bank Indonesia yang menyetujui pemberian
bailout Century senilai Rp6,7 triliun.
"Nama-nama yang telah disebut dalam BAP
enggak perlu menunggu peradilan Budi Mulya selesai. Segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, termasuk Pak Boediono," kata Ahmad Yani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut Yani, penetapan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Century dari BI merupakan keputusan kolektif, bukan tunggal. Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
"Itu bukan perbuatan tunggal oleh Budi Mulya, itu ada perbuatan kolektif kolegial. Kalau dia sudah jelas diuraikan dalam dakwaan karena dakwaan ini bukan novel, bukan komik mengarang, dia diangkat dari yang namanya BAP. Itu kan berasal dari berbagai macam alat bukti," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu.
Yani menambahkan, KPK perlu menggali peran Boediono dalam kasus Century. Jika memang terbukti, penetapan status tersangka harus segera dilakukan.
"Oleh karena itu harus kita lihat konstruksi dakwaan, apakah itu ada dakwaan primer atau lainnya.
Nah, tinggal kita lihat perannya, siapa yang turut melakukan dan siapa yang membantu melakukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)