medcom.id, Jakarta: Sutias Handayani, istri pertama Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap suaminya ke anggota DPRD Sumut.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2015).
Penyidik KPK sedang mendalami siapa saja anggota DPRD yang menerima suap dari politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Menurut Yuyuk keterangan Sutias diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus suap ke anggota DPRD Sumut terkuak ketika penyidik KPK menetapkan enam tersangka, Selasa 3 November. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Uang suap untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima legislator yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima legislator sudah ditahan pada 10 November menyusul Gubernur Gatot. Saleh Bangun ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan, Chaidir di Mapolda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Mapolres Jakarta Pusat, dan Kamaludin di Mapolres Jakarta Timur.
medcom.id, Jakarta: Sutias Handayani, istri pertama Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap suaminya ke anggota DPRD Sumut.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2015).
Penyidik KPK sedang mendalami siapa saja anggota DPRD yang menerima suap dari politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Menurut Yuyuk keterangan Sutias diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus suap ke anggota DPRD Sumut terkuak ketika penyidik KPK menetapkan enam tersangka, Selasa 3 November. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Uang suap untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima legislator yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima legislator sudah ditahan pada 10 November menyusul Gubernur Gatot. Saleh Bangun ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan, Chaidir di Mapolda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Mapolres Jakarta Pusat, dan Kamaludin di Mapolres Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)