medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 824 kilogram dari Aceh menuju Jakarta. Ganja diangkut dua tersangka dengan menggunakan truk.
Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menerangkan, kedua tersangka masing-masing berinisial AP, 58, dan AM, 38. Keduanya diciduk setelah kedapatan membawa truk bermuatan ganja di Jalan Raya Depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatera Utara.
Menurut keterangan AP kepada petugas, dirinya diminta seseorang untuk mengambil mobil di kawasan Aceh Timur, Jumat 4 Desember 2015. AP kemudian diminta ke Banda Aceh untuk menjemput ganja. Keduanya tiba di Banda Aceh, Sabtu 5 Desember 2015.
"Dalam perjalanannya, AP ditemani kernetnya AM," kata Slamet di Kantor BNN, Jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
Setibanya di Banda Aceh, AP yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini kemudian diperintahkan untuk mengambil sebuah truk yang terparkir di depan tempat cucian mobil di kawasan Perla Kota. Setiba di Perla, AP dan AM memindahkan ganja seberat 824 kilogram yang telah diambil sebelumnya di Banda Aceh ke dalam truk.
"Keduanya lalu meninggalkan mobil sebelumnya di sebuah rumah makan," tambah Slamet.
Ganja yang diamankan BNN (MTVN.Arga Sumantri)
AP dan AM kemudian membawa truk berisi ganja itu menuju Jakarta melalui jalur darat. Tumpukan ganja, kata Slamet, diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk dengan kayu-kayu.
Belum sempat sampai di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2015, polisi mengendus truk bermuatan ganja itu. Petugas BNN menyetop dan akhirnya mengamankan truk isi ratusan kilo ganja itu di Jalan Mesuji Omi, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, AP dan AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sopir dan kernet truk itu terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Kini BNN mengincar seseorang yang memberi perintah kepada AP. Seseorang tersebut menjanjikan imbalan Rp30 juta buat AP, sedangkan AM dijanjikan AP mendapat bagian Rp3 juta. Orang tersebut kini sudah masuk daftar pencarian orang.
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 824 kilogram dari Aceh menuju Jakarta. Ganja diangkut dua tersangka dengan menggunakan truk.
Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menerangkan, kedua tersangka masing-masing berinisial AP, 58, dan AM, 38. Keduanya diciduk setelah kedapatan membawa truk bermuatan ganja di Jalan Raya Depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatera Utara.
Menurut keterangan AP kepada petugas, dirinya diminta seseorang untuk mengambil mobil di kawasan Aceh Timur, Jumat 4 Desember 2015. AP kemudian diminta ke Banda Aceh untuk menjemput ganja. Keduanya tiba di Banda Aceh, Sabtu 5 Desember 2015.
"Dalam perjalanannya, AP ditemani kernetnya AM," kata Slamet di Kantor BNN, Jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
Setibanya di Banda Aceh, AP yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini kemudian diperintahkan untuk mengambil sebuah truk yang terparkir di depan tempat cucian mobil di kawasan Perla Kota. Setiba di Perla, AP dan AM memindahkan ganja seberat 824 kilogram yang telah diambil sebelumnya di Banda Aceh ke dalam truk.
"Keduanya lalu meninggalkan mobil sebelumnya di sebuah rumah makan," tambah Slamet.
Ganja yang diamankan BNN (MTVN.Arga Sumantri)
AP dan AM kemudian membawa truk berisi ganja itu menuju Jakarta melalui jalur darat. Tumpukan ganja, kata Slamet, diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk dengan kayu-kayu.
Belum sempat sampai di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2015, polisi mengendus truk bermuatan ganja itu. Petugas BNN menyetop dan akhirnya mengamankan truk isi ratusan kilo ganja itu di Jalan Mesuji Omi, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, AP dan AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sopir dan kernet truk itu terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Kini BNN mengincar seseorang yang memberi perintah kepada AP. Seseorang tersebut menjanjikan imbalan Rp30 juta buat AP, sedangkan AM dijanjikan AP mendapat bagian Rp3 juta. Orang tersebut kini sudah masuk daftar pencarian orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)