medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Boediono dijadwalkan menjadi saksi buat terdakwa Budi Mulya, terdakwa dugaan korupsi dalam pemberian dana FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Boediono diminta bersaksi pada 5 Mei, namun Wapres bersedia pada 9 Mei 2014.
Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yakin Boediono akan menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bukan teleconfrence. "Saya menduga saksi akan hadir sendiri ke pengadilan," ujar Bambang melalui pesan singkat, Rabu (30/4/2014).
Bambang mengatakan kehadiran mantan Menteri Keuangan itu di persidangan bisa membuka mata bahwa semua masyarakat sama di mata hukum, sekalipun Wakil Presiden. "Bila hal tersebut dilakukan, maka proses hadirnya saksi pak Boediono itu akan menjadi pelajaran terbaik bagi siapa pun," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), KMS Roni mengatakan, surat pemanggilan untuk Boediono sudah dilayangkan. "Pak Boediono seharusnya tanggal 5 (Mei-red), tapi enggak bisa, baru bisa tanggal 9 (Mei)," kata jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
Selain Boediono, Direktur Pelaksana Bank Dunia, Sri Mulyani Indrawati, juga dijadwalkan bersaksi pada 2 Mei. Jaksa juga sudah mengirim surat elektronik kepada mantan Menkeu itu melalui Bank Dunia. "(Sri Mulyani) menyatakan bersedia bersaksi tanggal 2 Mei 2014," ujar Roni, dua hari lalu.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Boediono dan Sri Mulyani disebut orang yang bertanggung jawab dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hingga merugikan negara Rp6,7 triliun.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Boediono dijadwalkan menjadi saksi buat terdakwa Budi Mulya, terdakwa dugaan korupsi dalam pemberian dana FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Boediono diminta bersaksi pada 5 Mei, namun Wapres bersedia pada 9 Mei 2014.
Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yakin Boediono akan menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bukan
teleconfrence. "Saya menduga saksi akan hadir sendiri ke pengadilan," ujar Bambang melalui pesan singkat, Rabu (30/4/2014).
Bambang mengatakan kehadiran mantan Menteri Keuangan itu di persidangan bisa membuka mata bahwa semua masyarakat sama di mata hukum, sekalipun Wakil Presiden. "Bila hal tersebut dilakukan, maka proses hadirnya saksi pak Boediono itu akan menjadi pelajaran terbaik bagi siapa pun," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), KMS Roni mengatakan, surat pemanggilan untuk Boediono sudah dilayangkan. "Pak Boediono seharusnya tanggal 5 (Mei-
red), tapi enggak bisa, baru bisa tanggal 9 (Mei)," kata jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
Selain Boediono, Direktur Pelaksana Bank Dunia, Sri Mulyani Indrawati, juga dijadwalkan bersaksi pada 2 Mei. Jaksa juga sudah mengirim surat elektronik kepada mantan Menkeu itu melalui Bank Dunia. "(Sri Mulyani) menyatakan bersedia bersaksi tanggal 2 Mei 2014," ujar Roni, dua hari lalu.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Boediono dan Sri Mulyani disebut orang yang bertanggung jawab dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hingga merugikan negara Rp6,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)