medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella mengaku pernah bertemu Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho. Pengakuan itu Rio sampaikan lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Hanya, pertemuan tersebut, diakui Maqdir, terjadi tanpa disengaja. Lantaran, saat itu Rio hanya memenuhi permintaan Otto Cornelis Kaligis, pengacara yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, yang memintanya bertemu.
"Sepanjang yang saya tahu cuma sekali (pertemuan). Itu pun tidak sengaja karena Pak OC Kaligis minta ketemu Pak Rio, nah dia datang. Di situ sudah ada Pak Gatot," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Mantan kuasa hukum Anas Urbaningrum ini pun membantah pertemuan berkaitan dengan dugaan keterlibatan Rio dalam pengamanan kasus dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Ah tidak, enggaklah. Enggak mungkin seperti itu, jangan mengada-adalah. Jangan menduga-duga. Tidak benar itu," tukas dia.
Saat ini, penyidik KPK pun tengah memeriksa Rio. Mantan politikus PAN dan NasDem ini diperiksa dalam kasus dana bantuan sosial (Bansos) sebagai saksi dari tersangka Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini nonaktif) dan istri Gatot, Evy Susanti (ES) terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Setelah penetapan tersebut, Rio langsung memutuskan mengundurkan diri dari NasDem dan DPR. Rio dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella mengaku pernah bertemu Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho. Pengakuan itu Rio sampaikan lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Hanya, pertemuan tersebut, diakui Maqdir, terjadi tanpa disengaja. Lantaran, saat itu Rio hanya memenuhi permintaan Otto Cornelis Kaligis, pengacara yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, yang memintanya bertemu.
"Sepanjang yang saya tahu cuma sekali (pertemuan). Itu pun tidak sengaja karena Pak OC Kaligis minta ketemu Pak Rio, nah dia datang. Di situ sudah ada Pak Gatot," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Mantan kuasa hukum Anas Urbaningrum ini pun membantah pertemuan berkaitan dengan dugaan keterlibatan Rio dalam pengamanan kasus dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Ah tidak, enggaklah. Enggak mungkin seperti itu, jangan mengada-adalah. Jangan menduga-duga. Tidak benar itu," tukas dia.
Saat ini, penyidik KPK pun tengah memeriksa Rio. Mantan politikus PAN dan NasDem ini diperiksa dalam kasus dana bantuan sosial (Bansos) sebagai saksi dari tersangka Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini nonaktif) dan istri Gatot, Evy Susanti (ES) terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Setelah penetapan tersebut, Rio langsung memutuskan mengundurkan diri dari NasDem dan DPR. Rio dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)