KPK--Foto: Dok/Metrotvnews.com
KPK--Foto: Dok/Metrotvnews.com

KPK Siapkan Dalil Hadapi Praperadilan Lino

Yogi Bayu Aji • 04 Januari 2016 13:16
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Lembaga antikorupsi sedang menyatukan suara menjawab gugatan tersebut.
 
"Saat ini masih dilakukan koordinasi antara tim biro hukum dengan bagian penindakan untuk menyiapkan dalil-dalil dalam menjawab gugatan," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016).
 
Sementara, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, lembaga antikorupsi sedang menghimpun segala masukan untuk melawan Lino di persidangan. Salah satu pendapat yang diminta adalah dari para ahli hukum.

"Biro Hukum KPK akan konsultasi dengan pakar hukum pidana untuk mempersiapkan jawaban," jelas Basaria pada Minggu 3 Januari kemarin.
 
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
 
Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan tiga QCC untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Atas status tersangka ini, Lino tak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang bakal digelar pada Senin 11 Januari 2016 mendatang.
 
Lino melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan lantaran merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam salinan permohonannya, ada lima alasan yang disebutkan Lino, yaitu:
 
1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan tiga unit quay container crane;
 
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara;
 
3. Keberadaan tiga unit QCC telah menguntungkan keuangan negara;
 
4. Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah;
 
5. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan