Auditor Utama Keuangan Negara III, Rochmadi Saptogiri - MTVN/Damar Iradat
Auditor Utama Keuangan Negara III, Rochmadi Saptogiri - MTVN/Damar Iradat

Auditor BPK Didakwa Terima Duit Rp240 Juta

Damar Iradat • 18 Oktober 2017 14:46
medcom.id, Jakarta: Auditor Utama Keuangan Negara III, Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp240 juta. Uang suap itu diterima Rochmadi dari dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yakni Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
 
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot secara bertahap, yakni melalui Ali Sadli sebesar Rp 240 juta," kata Jaksa KPK Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, 18 Oktober 2017.
 
Jaksa mengungkapkan, suap bertujuan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, dalam laporan tersebut masih ada temuan pertanggungjawaban laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. 

Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI. Keduanya ditugaskan untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
 
Tim BPK mulanya menemukan beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan agar pemberian opini WTP ditangguhkan. Namun, sekitar akhir April 2017, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Irjen Kemendes Sugito, dan salah seorang auditor BPK Choirul Anam bertemu.
 
Dalam pertemuan yang digelar di ruang Sekjen Kemendes, Anam menyebut, pemeriksaan laporan keuangan Kemendes akan mendapatkan WTP. Untuk mendapatkannya, kata Anam, pihak Kemendes harus memenuhi syarat, yakni agar Rochmadi dan Ali Sadli sebagai auditor yang memeriksa laporan tersebut diganjar uang sebesar Rp250 juta.
 
"Sugito menyanggupinya dengan koordinasi sekretaris dirjen, sekretaris badan, sekretaris itjen serta karo keuangan dan bmn di lingkungan Kemendes PDTT," ujar jaksa.
 
Kemudian, Sugito mengumpulkan seluruh sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja di Kemendes, tujuannya untuk mengumpulkan uang agar bisa memberi uang suap kepada Rochmadi.
 
Jaksa melanjutkan, uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes. Sugito akhirnya berhasil mengumpulkan uang Rp200 juta.
 
Sugito sempat mengonfirmasi langsung permintaan uang tersebut kepada Rochmadi. Rochmadi membenarkan dan menyarankan agar penyerahan uang tidak melalui Choirul Anam, tapi langsung melalui Ali Sadli.
 
"Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan oleh Jarot Budi Prabowo," jelasnya.
 
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a  atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan