Siti Aisyah (Foto:AFP)
Siti Aisyah (Foto:AFP)

Hakim Tolak Bukti Rekaman CCTV dalam Sidang Siti Aisyah

Marcheilla Ariesta • 24 Januari 2018 03:31
Shah Alam: Sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) dari salah satu dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un diputar kembali di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia pada Senin 22 Januari 2018.
 
Rekaman yang diputar tersebut menunjukkan tersangka Siti Aisyah yang tengah duduk di sebuah rumaah makan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2). 
 
Wakil Jaksa Penuntut Umum Syed Farid Syed Ali mengajukan rekaman video tersebut sebagai bukti saat melakukan pemeriksaan kepala seksi keamanan KLIA2 L. Govulan.

Pengacara Siti Aisyah Gooi Soon Seng mengatakan keberatan dengan tindakan jaksa penuntut tersebut. Rekaman tersebut sebelumnya tidak bisa digunakan sebagai bukti, pasalnya direkam setelah kedua tersangka telah ditangkap.
 
Baca juga: Pemerintah RI Tetap Yakin Siti Aisyah Tak Bersalah
 
Selain Siti Aisyah yang merupakan warga Indonesia, seorang lainnya yang ditangkap adalah Doan Thi Huong asal Vietnam.
 
Wakil Jaksa Wan Shahatuddin Wan Ladin membantah saksi harus ditanyai mengenai rekaman tersebut. "Kita bisa memainkan rekaman dan membuat keputusan nanti, apakah itu bisa diterima atau tidak," tuturnya, dilansir dari laman The Star, Selasa 23 Januari 2018.
 
Gooi menekankan bahwa jika jaksa penuntut ingin memutar ulag keseluruhan rekaman, dia akan mengajukan percobaan di pengadilan. Sementara itu, Hakim Datk Azmi Ariffin membela keberatan tersebut dan memutuskan rekaman tidak akan dimainkan dan diakui sebagai bukti.
 
Wakil jaksa agung Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan ada lima sakis penuntut yang diajukan dalam persidangan Siti Aisyah dan Doan Thu Huong.
 
Dua perempuan tersebut dituduh membunuh Kim Jong Nam. Keduanya bersama empat warga Korea Utara lain saat melakukan aksi pembunuhan di Bandara KLIA2 pada 13 Februari 2017 pukul 9 pagi waktu setempat.
 
Mereka dituntut hukuman mati jika dihukum berdasarkan Bagian 302 KUHP Malaysia. Sejak 2 Oktober 2017 hingga hari ini, sudah 28 saksi yang diajukan jaksa penuntut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan