Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya - MI/Adam Dwi
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya - MI/Adam Dwi

Pansus Angket Berencana Panggil Paksa KPK

LB Ciputri Hutabarat • 02 Oktober 2017 13:47
medcom.id, Jakarta: Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil paksa komisi. Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma menjamin panggil paksa KPK akan dilakukan sesuai aturan berlaku.
 
"Kalau sesuai aturan dan memenuhi syarat kita akan panggil (paksa). Kita akan lakukan upaya-upaya hukum sebagaimana Undang Undang MD3," kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2017.
 
Eddy mengungkapkan, sistem panggil paksa ini sudah disampaikan kepada Wakapolri Komjen Syafruddin. Polisi, kata Eddy, siap membantu jika dibutuhkan oleh Pansus Angket.

"Itukan Undang Undang. (Polisi) harus mendukung dong kan sudah disampaikan dahulu," jelas dia.
 
Rencananya, nanti malam, Pansus Angket akan melaksanakan rapat tertutup. Pansus akan membahas empat aspek fokus penyelidikan pansus. 
 
"Iya kita menginventarisir kembali hal-hal yang perlu kita dalami, yakni masalah kelembagaan, kewenangan, SDM dan penggunaan anggaran kita dalami lagi supaya temuan temuan kita lebih akurat lagi," pungkas dia.
 
Diketahui, KPK kukuh tak akan menghadiri panggilan pansus angket KPK. Komisi tak akan hadir sebelum putusan uji materi pegawai KPK diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. 
 
(Baca juga: Sikap KPK terhadap Pansus belum Berubah)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan