Jakarta: Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan bukan perkara mudah untuk mengungkap aktor dibalik kelompok penebar hoaks Muslim Cyber Army (MCA). Polisi diminta melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sampai kepada otaknya di belakang akan sulit. Dibutuhkan kebersamaan dengan beberapa elemen. Selain polisi ada inteligen, badan siber nasional, PPATK bisa ditelurusi jalur aliran dana dari siapa. Saya kira sampai di situ bisa terungkap," kata Ansyaad di acara Prime Time News Metro TV, Sabtu, 3 Maret 2018.
Ansyaad yakin kelompok MCA tidak berdiri sendiri. Ada aktor utama sebagai pendesain dan panyandang dana kelompok ini. Dia menilai kelompok tersebut memiliki tujuan politis dilihat dari konten-konten yang mereka sebarkan.
"Kalau politik hanya untuk mensosialisasikan partainya atau figurnya itu tidak masalah. Tapi ini digunakan untuk menyerang dan black campaign mendelegitimasi lawan politik," ujar dia.
Purnawirawan jenderal bintang dua itu yakin ada aktor yang sama dibalik kelompok penebar hoaks seperti Saracen dan MCA. Kelompok-kelompok ini memiliki kesamaan alur pola kerjanya.
"Saya bisa pastikan di belakangnya itu kira-kira orangnya dan kelompoknya sama yang mendesain," jelas dia.
Sebelumnya, petugas Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Kamsus BIK menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkap penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018, sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas menangkap ML di Sunter Muara, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Pada pukul 09.15 WIB, petugas menangkap RSD di rumahnya di Kecamatan Gabek, Kabupaten Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Selanjutnya pada pukul 12.20 WIB petugas kembali menangkap RS di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi turut menangkap Yus di Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal Sumedang.
Keempat pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.
Jakarta: Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan bukan perkara mudah untuk mengungkap aktor dibalik kelompok penebar hoaks Muslim Cyber Army (MCA). Polisi diminta melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sampai kepada otaknya di belakang akan sulit. Dibutuhkan kebersamaan dengan beberapa elemen. Selain polisi ada inteligen, badan siber nasional, PPATK bisa ditelurusi jalur aliran dana dari siapa. Saya kira sampai di situ bisa terungkap," kata Ansyaad di acara
Prime Time News Metro TV, Sabtu, 3 Maret 2018.
Ansyaad yakin kelompok MCA tidak berdiri sendiri. Ada aktor utama sebagai pendesain dan panyandang dana kelompok ini. Dia menilai kelompok tersebut memiliki tujuan politis dilihat dari konten-konten yang mereka sebarkan.
"Kalau politik hanya untuk mensosialisasikan partainya atau figurnya itu tidak masalah. Tapi ini digunakan untuk menyerang dan
black campaign mendelegitimasi lawan politik," ujar dia.
Purnawirawan jenderal bintang dua itu yakin ada aktor yang sama dibalik kelompok penebar hoaks seperti Saracen dan MCA. Kelompok-kelompok ini memiliki kesamaan alur pola kerjanya.
"Saya bisa pastikan di belakangnya itu kira-kira orangnya dan kelompoknya sama yang mendesain," jelas dia.
Sebelumnya, petugas Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Kamsus BIK menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkap penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018, sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas menangkap ML di Sunter Muara, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Pada pukul 09.15 WIB, petugas menangkap RSD di rumahnya di Kecamatan Gabek, Kabupaten Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Selanjutnya pada pukul 12.20 WIB petugas kembali menangkap RS di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi turut menangkap Yus di Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal Sumedang.
Keempat pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)