Jakarta: Sebanyak empat tersangka pelaku penyebaran video dan foto aktivitas seksual dengan permainan berujung kekerasan ditangkap Direktorat Tinda Pidana Siber Bareskrim Polri. Kejahatan ini dikenal dengan istilah bondage, discipline, sadism, dan masochim (BDSM).
Kasubbag Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, empat yang ditangkap yakni inisial AM, 42, NH, 30, RH, 28, dan ER, 22. Mereka saling mengenal melalui jejaring sosial Facebook.
"Jadi master 1, AM, ini yang menginspirasi banyak orang untuk mau diajak melakukan BDSM," kata Susatyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 9 November 2017.
Susatyo menyatakan, AM memiliki peran besar dalam tindak kejahatan ini. Dalam kelompok ini, AM menyandang status sebagai Master. Selain menyebarkan, kelompok ini juga memproduksi sendiri konten BDSM.
"Master itu yang dihubungi oleh para Slave. Jadi para slave atau budak ini datang meminta kepada master untuk dilakukan BDSM pada dirinya kemudian dilalukan untuk dibahas disepakati dalam bentuk apa," jelasnya.
Selain AM, tersangka inisial RH juga berperan sebagai master. Sisanya, NH dan ER berperan sebagai slave. Master berperan sebagai 'penyiksa', sedangkan slave berperan sebagai orang yang 'disiksa'. Sejauh ini, polisi melihat motif kejahatan masih dilatarbelakangi soal kenikmatan seksual.
Keempat pelaku mengikuti 17 grup Facebook BDSM Indonesia dan 20 grup Facebook internasional. "Bahkan ada grup BDSM di kota-kota, di Lampung ada di Jawa Tengah, ada di Jakarta," bebernya.
Total anggota dari 27 grup tersebut mencapai 75.563 akun. AM menyebarluaskan video yang pernah dia produksi ke grup-grup tersebut. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas mereka.
Dari AM dan NH, polisi menyita dua ponsel, satu kartu memori, dan sebelas jenis peralatan BDSM antara lain cambuk karet, borgol, lilin dan rantai. Sementara dari tersangka RH dan ER disita dua ponsel dan delapan jenis peralatan BDSM.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Jakarta: Sebanyak empat tersangka pelaku penyebaran video dan foto aktivitas seksual dengan permainan berujung kekerasan ditangkap Direktorat Tinda Pidana Siber Bareskrim Polri. Kejahatan ini dikenal dengan istilah
bondage, discipline, sadism, dan
masochim (BDSM).
Kasubbag Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, empat yang ditangkap yakni inisial AM, 42, NH, 30, RH, 28, dan ER, 22. Mereka saling mengenal melalui jejaring sosial Facebook.
"Jadi master 1, AM, ini yang menginspirasi banyak orang untuk mau diajak melakukan BDSM," kata Susatyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 9 November 2017.
Susatyo menyatakan, AM memiliki peran besar dalam tindak kejahatan ini. Dalam kelompok ini, AM menyandang status sebagai
Master. Selain menyebarkan, kelompok ini juga memproduksi sendiri konten BDSM.
"Master itu yang dihubungi oleh para
Slave. Jadi para
slave atau budak ini datang meminta kepada
master untuk dilakukan BDSM pada dirinya kemudian dilalukan untuk dibahas disepakati dalam bentuk apa," jelasnya.
Selain AM, tersangka inisial RH juga berperan sebagai master. Sisanya, NH dan ER berperan sebagai slave. Master berperan sebagai 'penyiksa', sedangkan slave berperan sebagai orang yang 'disiksa'. Sejauh ini, polisi melihat motif kejahatan masih dilatarbelakangi soal kenikmatan seksual.
Keempat pelaku mengikuti 17 grup Facebook BDSM Indonesia dan 20 grup Facebook internasional. "Bahkan ada grup BDSM di kota-kota, di Lampung ada di Jawa Tengah, ada di Jakarta," bebernya.
Total anggota dari 27 grup tersebut mencapai 75.563 akun. AM menyebarluaskan video yang pernah dia produksi ke grup-grup tersebut. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas mereka.
Dari AM dan NH, polisi menyita dua ponsel, satu kartu memori, dan sebelas jenis peralatan BDSM antara lain cambuk karet, borgol, lilin dan rantai. Sementara dari tersangka RH dan ER disita dua ponsel dan delapan jenis peralatan BDSM.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)