Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Korupsi Pesawat Garuda

Juven Martua Sitompul • 18 Januari 2018 12:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dwiningsih Haryanti Putri, selaku pihak swasta. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
 
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
 
Penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus rasuah Garuda Indonesia ini. Sejumlah hal didalami penyidik dari para saksi, salah satunya terkait kontrak jasa konsultasi dalam pengadaan pesawat tersebut.

Tak hanya itu, sepanjang proses penyidikan kasus ini, tiga saksi yakni Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo telah dicegah KPK. Komisi juga menggeledah sejumlah lokasi salah satunya di Wisma MRA, kantor perusahaan milik Soetikno.
 
Di Wisma MRA, tim juga menyasar PT Dimitri Utama Abadi. PT Dimitri Utama Abadi diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Mugi Rekso Abadi, yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara.
 
Penggeledahan sendiri dilakukan lantaran dalam kasus ini, Soetikno diduga sebagai perantara suap antara Rolls Royce dan Airbus dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Bahkan, Soetikno diduga sebagai pihak yang ikut andil dalam pembelian sejumlah aset untuk Emirsyah yang berasal dari uang korupsi tersebut.
 
(Baca juga: KPK Dalami Kontrak Konsultasi Pengadaan Pesawat Garuda)
 
‎Dalam kasus ini, KPK‎ telah menetapkan Emirsyah Satar‎ dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
 
Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Atas dugaan itu, Emirsyah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
(Baca juga: KPK Periksa Sallyawati Rahardja)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan