Sejumlah orang yang didatangkan KPK dari Jambi dan Jakarta. (MTVN/Juven Martua Sitompul)
Sejumlah orang yang didatangkan KPK dari Jambi dan Jakarta. (MTVN/Juven Martua Sitompul)

Lima Orang Terjaring OTT Jambi Tiba di KPK

Juven Martua Sitompul • 29 November 2017 23:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yakni Jambi dan Jakarta. Kelima orang ini diduga ikut terlibat dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
 
Kelima orang yang didatangkan dari Jambi itu antara lain, Wahyudi dan Dheny Ivan dua anak buah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Saipudin Fauzi selaku anak buah Asisten Daerah III Provinsi Jambi, staf di Dinas Pekerjaan Umum Jambi Rinie dan satu orang daro pihak swasta bernama Geni Waseso Segoro.
 
Pantauan di lokasi, kelimanya tiba di markas Antirasuah sekitar pukul 21.55 WIB. Kelimanya kompak bungkam saat awak media memberondong pertanyaan.

Tak hanya itu, dua dari kelima orang yang digelandang petugas KPK itu menutup wajahnya yang dibalut dengan masker. Sementara tiga orang lainnya, terus tertunduk dan buru-buru masuk ke lobi KPK.
 
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yakni Jambi dan Jakarta. Sedikitnya ada 16 orang yang diamankan dalam operasi senyap di dua daerah tersebut.
 
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
 
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi.
 
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.
 
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>